KawanJariNews.com – Surabaya, 25 Desember 2025 – Diaspora merujuk pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, baik karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau faktor lainnya, namun tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Mereka ini sering kali menghadapi tantangan terkait kewajiban perpajakan, terutama mengenai bagaimana penghasilan yang diperoleh di luar negeri dikenakan pajak di Indonesia.
Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus memperkuat upayanya dalam memastikan kewajiban pajak WNI diaspora. Melalui implementasi uji bertahap, DJP bertujuan untuk mengatasi tantangan dalam memverifikasi dan menetapkan status pajak bagi WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri.
Dalam wawancaranya, DJP menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia yang berprofesi di luar negeri tetap mematuhi peraturan pajak yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan penghasilan yang mereka peroleh dari luar negeri.
“Dalam kondisi ini, tidak berlakunya otoritas pajak otomatis bagi WNI yang bekerja di luar negeri membuat ketidakpastian dalam hal pengenaan pajak dan pengawasan aset yang seharusnya menjadi perhatian serius,” ujar seorang sumber DJP, Senin (22/12).
Skema Uji Bertahap
Berdasarkan ketentuan baru, DJP mengedepankan sebuah mekanisme uji bertahap untuk menentukan status pajak WNI yang bekerja di luar negeri. Uji ini dimulai dengan menguji status tempat tinggal dan durasi waktu yang dihabiskan WNI tersebut di luar negeri. Jika memenuhi kriteria tertentu, mereka akan diproses lebih lanjut hingga memperoleh penetapan resmi status pajaknya.
Menghadapi Tantangan Administrasi
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi DJP adalah ketidakpastian mengenai data penghasilan WNI yang tinggal di luar negeri. Tidak jarang, sulit bagi DJP untuk memastikan kewajiban pajak seseorang yang bekerja dan tinggal di luar negeri tanpa adanya database yang terintegrasi antar negara.
Namun, DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan dan pencatatan bagi WNI yang bekerja di luar negeri, guna memastikan semua pihak dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.
Kepatuhan Pajak dan Kewajiban Hukum
Sebagai bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan, DJP menegaskan bahwa WNI yang berada di luar negeri dan telah lebih dari 183 hari akan diuji melalui proses verifikasi berjenjang. Status pajak mereka akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan baru, dan mereka diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai bukti untuk memenuhi kewajiban perpajakan internasional.
Dalam prosesnya, DJP juga menegaskan pentingnya memiliki kerjasama dengan negara-negara tempat WNI berada, agar peraturan ini dapat diterapkan secara efektif dan tanpa hambatan.
Pendapat Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur
Pendapat dari Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, memberikan pandangan terkait kebijakan terbaru ini. Menurutnya, langkah DJP untuk memperketat status pajak WNI diaspora adalah keputusan yang tepat, namun harus diiringi dengan pendekatan yang hati-hati dalam mempertimbangkan hak-hak WNI yang bekerja di luar negeri.
“Memang, penerapan peraturan pajak terhadap WNI yang tinggal di luar negeri harus dilakukan dengan cermat. Hal ini dikarenakan kompleksitas administratif yang tinggi dan perbedaan sistem perpajakan antara Indonesia dan negara tempat WNI tinggal. Untuk itu, penting ada komunikasi yang baik antara DJP dan negara-negara tujuan WNI ini, agar kewajiban pajak mereka dapat diatur dengan adil dan sesuai dengan peraturan internasional,” ujar Yulianto.
Beliau menambahkan bahwa kerjasama antara DJP dan otoritas pajak di negara lain akan sangat penting untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan masalah hukum bagi WNI. “DJP perlu memberikan edukasi yang jelas kepada WNI di luar negeri, agar mereka bisa memahami kewajiban pajaknya dan dapat memenuhinya tanpa hambatan,” tambahnya.
Di sela-sela kesibukannya, Yulianto juga menyampaikan kepada wartawan KawanJariNews.com, “Penting untuk kita menyadari bahwa WNI yang berada di luar negeri memiliki tantangan tersendiri dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, DJP harus lebih proaktif dalam memberikan informasi yang jelas dan memadai mengenai kewajiban perpajakan mereka, baik melalui platform digital maupun melalui konsultasi langsung dengan pihak terkait. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa kebijakan ini berjalan lancar tanpa merugikan para WNI yang bekerja keras di luar negeri.” Pungkasnya
KawanJariNews.com akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan status pajak WNI yang tinggal di luar negeri, serta dampaknya terhadap pengelolaan pajak nasional.
















