KawanJariNews.com – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) secara resmi mengirimkan surat aduan kepada Bupati Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo pada Rabu (18/2/2026) terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
Ketua Tim Intelijen dan Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP, menyampaikan bahwa surat pertama ditujukan kepada Bupati Situbondo dengan tembusan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Situbondo. Surat tersebut bernomor 021/GWI-SIT/II/2026 dengan perihal laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan kendaraan dinas.
Selain kepada kepala daerah, GWI juga menyampaikan tembusan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Situbondo serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo sebagai bagian dari mekanisme penyampaian informasi secara administratif.
Pada hari yang sama, GWI juga melayangkan surat kedua kepada Kejaksaan Negeri Situbondo dengan Nomor 022/GWI-SIT/II/2026. Dalam surat tersebut, GWI meminta agar kejaksaan melakukan telaah awal dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Rasyidi menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan fasilitas negara yang bersumber dari anggaran publik.
“Pelanggaran sekecil apa pun perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mendorong langkah preventif agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan sejak dini diperlukan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo maupun Kejaksaan Negeri Situbondo terkait tindak lanjut atas surat aduan tersebut.
Langkah GWI ini merupakan perkembangan lanjutan dari polemik dugaan penggunaan kendaraan dinas yang sebelumnya menjadi sorotan publik di Situbondo. Aduan administratif kepada kepala daerah dan permintaan telaah kepada kejaksaan merupakan jalur formal yang dapat ditempuh masyarakat atau organisasi dalam menyampaikan dugaan pelanggaran oleh aparatur negara.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan administratif terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN. Sementara itu, kejaksaan dapat melakukan kajian hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil telaah dan pemeriksaan oleh institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GWI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Organisasi tersebut menyatakan akan menghormati seluruh proses yang berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak terkait.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










