Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta, Kendaraan Korban Sempat Dialihkan ke Polsek Banjarsari

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surakarta, Jawa Tengah — Kepolisian Resor Kota Surakarta melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi AD 1346 QP yang dilaporkan terjadi di wilayah Kota Surakarta. Pemeriksaan dilakukan terhadap Muhammad Ziedan Navila selaku pihak yang mengaku sebagai korban dalam peristiwa tersebut, Selasa, 23 Desember 2025.

Perkara ini berawal dari dugaan penghentian dan penguasaan kendaraan di jalan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Kendaraan yang semula disebut akan dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan kemudian diarahkan ke Polsek Banjarsari, Surakarta, setelah adanya komunikasi dari pihak pengacara keluarga korban.

Dugaan Kejadian di Jalan Raya

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Muhammad Ziedan Navila mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 atas nama Umi Munawaroh di sekitar area SPBU di Kota Surakarta.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh sekitar delapan orang yang menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan cabang Surakarta. Para pihak tersebut diduga meminta kendaraan untuk dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan yang disebut sebagai pemberi kuasa.

Kendaraan Dialihkan ke Polsek

Dalam perkembangan selanjutnya, pengacara keluarga korban, Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan pihak yang mengaku sebagai debt collector. Dalam komunikasi tersebut disampaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

Setelah komunikasi tersebut, kendaraan tidak jadi dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan dan diarahkan ke Polsek Banjarsari, Surakarta. Unit kendaraan kemudian dititipkan di area Polsek atas persetujuan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berinisial “H”.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Lansia di Tambun Selatan

Proses Pengambilan Kendaraan

Beberapa hari kemudian, kuasa hukum dan keluarga korban mendatangi Polsek Banjarsari untuk mengambil kendaraan. Namun, saat itu kendaraan diketahui terhalang oleh mobil lain dan setir dalam kondisi terkunci menggunakan kunci besi tambahan.

Upaya untuk meminta bantuan aparat setempat agar kendaraan dapat dikeluarkan dari area parkir tidak membuahkan hasil pada hari tersebut. Kendaraan baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci tambahan dibuka menggunakan alat pemotong. Proses tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian interior kendaraan.

Selama kurang lebih lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan oleh keluarga korban.

Laporan Hukum Ditempuh

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh dua jalur pelaporan. Laporan pertama diajukan ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat kepolisian. Laporan kedua disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk oknum debt collector dan pihak yang diduga memberikan kuasa.

Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan pemenuhan unsur pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang selanjutnya akan dinilai melalui proses penyidikan.

Pemeriksaan Klarifikasi di Polresta Surakarta

Pemeriksaan klarifikasi terhadap Muhammad Ziedan Navila berlangsung sekitar dua jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut laporan yang telah dilakukan oleh penyidik.

Penegasan Tim Hukum

Pihak tim hukum menegaskan bahwa pengembalian kendaraan kepada korban tidak serta-merta menutup proses hukum atas dugaan peristiwa yang telah dilaporkan. Seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang dan berdasarkan informasi yang disampaikan para pihak. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pembiayaan yang disebutkan, aparat kepolisian, serta pihak yang mengaku sebagai debt collector, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  FERADI WPI Kota Semarang Laporkan Oknum Debt Collector dan Mandiri Tunas Finance ke Polda Jateng atas Dugaan Perampasan Kendaraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *