KawanJariNews.com – BOGOR – Karyawan PT Tanah Sumber Makmur (TSM) bersama Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Selasa (14/4/2026), untuk menuntut pemenuhan sejumlah hak pekerja, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Aksi yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Jalan DR. Semeru, diikuti oleh karyawan PT TSM serta pengurus SPIN dari berbagai perusahaan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan tuntutan kepada pihak perusahaan terkait sejumlah hak yang dinilai belum dipenuhi. Beberapa poin tuntutan tersebut meliputi pembayaran gaji yang tertunda pada tahun 2021 dan 2022, tunjangan hari raya (THR) tahun 2026, gaji bulan Januari dan Februari 2026, kejelasan status hubungan kerja akibat perubahan kepemilikan, serta pengembalian dana koperasi karyawan.
Aksi tersebut berlangsung secara damai dan mendapat respons dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor dengan memfasilitasi pertemuan mediasi antara perwakilan karyawan dan pihak perusahaan.
Ketua DPC SPIN Kota/Kabupaten Bogor, Edy Purwanto, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran pengurus serikat pekerja lainnya.
Proses mediasi juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Kota Bogor, yang ikut memantau jalannya pertemuan hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Apresiasi kami sampaikan kepada pihak DPRD Kota Bogor yang telah hadir dan mengikuti proses mediasi dari awal hingga akhir, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama,” ujar Edy Purwanto.
Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam dokumen perjanjian bersama yang disepakati oleh pihak perusahaan dan karyawan sebagai dasar penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Perselisihan hubungan industrial seperti yang terjadi antara karyawan dan perusahaan menjadi salah satu isu yang kerap muncul dalam dunia ketenagakerjaan. Mekanisme mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja merupakan salah satu jalur yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah sebelum berlanjut ke proses hukum.
Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja terkait pemenuhan hak-haknya, sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan perusahaan.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama, para karyawan PT TSM menyatakan menerima hasil mediasi sebagai langkah penyelesaian atas tuntutan yang diajukan. Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor diharapkan terus berperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil dan berimbang.










