KawanJariNews.com – SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pencapaian penting dalam upaya memperkuat sistem perpajakan di Indonesia, dengan mengumpulkan 7,72 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga 12 Maret 2026. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam tingkat kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan sistem perpajakan yang semakin digital, tetapi juga semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak mereka.
Implementasi Coretax Mempermudah Pelaporan Pajak
Seiring dengan penerapan sistem Coretax, yang memungkinkan pelaporan SPT secara online, DJP semakin mempermudah proses pelaporan bagi wajib pajak. Hal ini tentunya turut mendorong transparansi dan akurasi dalam pelaporan, yang menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan fiskal negara. Sistem ini memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan mereka dengan cepat dan efisien, serta mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Sampai dengan 12 Maret 2026, pelaporan SPT Tahunan telah mencakup wajib pajak dari berbagai sektor, baik orang pribadi maupun badan usaha. Sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama mereka yang bekerja sebagai karyawan. Selain itu, pelaporan juga datang dari wajib pajak nonkaryawan serta badan usaha yang terdaftar di Indonesia. DJP mencatat bahwa pelaporan untuk wajib pajak badan usaha yang memiliki masa buku berbeda juga semakin meningkat, menandakan semakin banyaknya perusahaan yang memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu.
Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu: Saran dari Praktisi Pajak
Namun, meskipun capaian ini menunjukkan tren positif, Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak senior dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, memberikan peringatan terkait pentingnya melaporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu yang ditentukan. Ia mengungkapkan bahwa banyak wajib pajak yang terbiasa menunggu hingga detik-detik terakhir untuk melaporkan SPT mereka. Padahal, ini dapat berisiko pada masalah teknis yang timbul akibat lonjakan trafik pada sistem Coretax yang digunakan untuk pelaporan pajak. Hal tersebut dapat menghambat pelaporan dan berpotensi menyebabkan denda keterlambatan.
Yulianto menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan dengan mepet pada waktu yang ditentukan bisa memicu kendala teknis yang tidak diinginkan, seperti kesulitan mengakses sistem atau gangguan teknis lainnya. “Kami sangat menyarankan wajib pajak untuk tidak menunggu hingga batas waktu pelaporan. Hal ini untuk menghindari masalah teknis dan denda keterlambatan yang dapat merugikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaporan SPT yang tepat waktu dan akurat adalah bagian dari kontribusi setiap wajib pajak terhadap pembangunan negara. “Dengan melaporkan SPT tepat waktu, negara dapat mengelola anggaran dengan lebih efektif, dan dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia,” tambah Yulianto.
Meningkatkan Partisipasi Wajib Pajak dengan Coretax
DJP sendiri terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sistem Coretax, yang semakin populer di kalangan wajib pajak. Hingga saat ini, lebih dari 16 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut, menunjukkan betapa besarnya kemudahan yang diberikan oleh platform ini dalam menyampaikan laporan pajak.
Selain itu, DJP juga mengingatkan agar wajib pajak dapat terus berpartisipasi aktif dalam memastikan pelaporan mereka disampaikan dengan benar dan tepat waktu. Pemerintah berharap bahwa dengan kesadaran dan kepatuhan yang terus meningkat, sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi lebih adil dan efisien. Dengan begitu, pembangunan nasional yang berkelanjutan dapat terwujud, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.










