KawanJariNews.com – Surabaya, Selasa (3/2/2026) — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar sebagai upaya meningkatkan pengelolaan lahan yang tidak produktif. Regulasi ini berlaku efektif sejak 6 November 2025 dan ditujukan untuk mendorong pemanfaatan tanah secara optimal serta mengurangi potensi penyalahgunaan lahan.
Dalam PP tersebut diatur kewajiban pemegang hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk melakukan perbaikan pemanfaatan atau menyerahkan pengelolaan tanah kepada pihak yang berkompeten. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemegang hak dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan hingga pencabutan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, mendorong pembangunan kawasan industri dan perumahan, serta meminimalkan potensi sengketa akibat tanah yang dibiarkan telantar dalam jangka waktu lama.
Namun demikian, penerapan PP Nomor 48 Tahun 2025 mendapat perhatian dari Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, praktisi hukum sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur. Ia menilai bahwa meskipun regulasi tersebut merupakan langkah tegas, implementasinya harus dilakukan secara cermat dan proporsional.
“PP Nomor 48 Tahun 2025 adalah langkah yang tegas dan, dalam banyak hal, sudah sangat terlambat diterbitkan. Selama ini, banyak tanah yang dianggap telantar bukan karena tidak produktif secara ekonomi, melainkan akibat belum adanya kepastian hukum dan perlindungan kepemilikan yang kuat,” ujar Yulianto.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang transparan dan adil di lapangan.
“Jika implementasinya bersifat birokratis, ambigu, atau berbasis interpretasi sepihak, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan gelombang gugatan baru di ranah perdata maupun administratif,” katanya.
Yulianto menegaskan bahwa kejelasan prosedur dan standar operasional menjadi faktor penting agar pemilik tanah memahami kewajiban dan hak-haknya secara utuh.
“Pemerintah perlu menetapkan prosedur yang jelas dan mudah dipahami, sehingga pemilik tanah tidak berada dalam posisi yang dirugikan akibat ketidakjelasan pelaksanaan aturan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara PP Nomor 48 Tahun 2025 dengan regulasi daerah serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tanpa sinkronisasi dengan aturan daerah dan putusan pengadilan yang sudah ada, PP ini justru dapat memperparah ketidakpastian hukum,” jelas Yulianto.
Terkait penerapan di lapangan, Yulianto mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menekankan aspek sanksi, tetapi juga memberikan ruang perbaikan bagi pemegang hak atas tanah.
“Pemerintah harus memberikan waktu dan akses informasi yang cukup kepada pemilik tanah untuk memperbaiki pemanfaatan lahannya, bukan semata-mata mengedepankan ancaman sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi dunia usaha, PP Nomor 48 Tahun 2025 dipandang sebagai peluang untuk mendorong pemanfaatan tanah yang sebelumnya telantar. Pelaku usaha berharap pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang jelas agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Menutup pandangannya, Yulianto menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
“Tanpa pengawasan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas, penerapan PP ini berpotensi disalahartikan dan justru merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah,” pungkasnya.










