KawanJariNews.com – JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015, dengan salah satu tersangka, Riza Chalid, berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (9/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik korupsi dalam pengadaan energi strategis nasional yang memiliki nilai transaksi besar dan kompleksitas tinggi.
Dari tujuh tersangka, enam orang telah diamankan dan menjalani penahanan. Lima di antaranya ditahan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan, sementara satu tersangka berinisial BBG menjalani penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Sementara itu, Riza Chalid yang juga dikenal sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan afiliasi dalam kasus ini, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga menghindari proses hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai DPO dan menerbitkan Red Notice melalui Interpol guna mendukung upaya pencarian dan penangkapan di luar negeri.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Petral selama periode 2008–2015. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses tender agar tidak transparan dan tidak kompetitif.
Riza Chalid bersama tersangka lain berinisial IRW diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan, mulai dari tender minyak mentah, produk hilir seperti bensin dan solar, hingga pengangkutan. Intervensi tersebut dilakukan melalui jaringan perusahaan afiliasi yang mereka kendalikan.
Selain itu, sejumlah pejabat pengadaan di lingkungan Petral dan PT Pertamina (Persero), yakni tersangka berinisial BPG, Mly, dan TFK, diduga turut terlibat dalam praktik pengkondisian tender. Bentuk intervensi mencakup pemberian informasi rahasia seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak tertentu.
Akibat praktik tersebut, peserta tender diduga dapat menyesuaikan penawaran secara tidak wajar, yang berujung pada terjadinya mark-up harga dan menyebabkan kerugian negara dari pembayaran berlebih atas komoditas energi.
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam tata kelola pengadaan di sektor energi, khususnya pada perusahaan milik negara yang memiliki peran strategis dalam rantai pasok bahan bakar nasional. Dugaan praktik korupsi dalam jangka waktu panjang menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal dan transparansi proses tender.
Temuan ini menjadi perhatian dalam upaya perbaikan sistem pengadaan agar lebih akuntabel, termasuk melalui penguatan pengawasan, peningkatan transparansi, serta pemanfaatan sistem digital dalam proses tender guna meminimalisir potensi penyimpangan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kerja sama internasional, untuk menuntaskan perkara ini. Upaya penegakan hukum diharapkan dapat berjalan seiring dengan pembenahan sistem guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.










