KawanJariNews.com – SURABAYA – Tekanan terhadap target penerimaan negara yang semakin tinggi kembali memunculkan perdebatan mengenai arah penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Di satu sisi, kebutuhan pembiayaan negara meningkat untuk mendukung pembangunan, perlindungan sosial, dan stabilitas ekonomi. Di sisi lain, ruang ekspansi kebijakan tarif relatif terbatas karena mempertimbangkan daya beli masyarakat serta iklim investasi. Dalam konteks tersebut, keseimbangan antara intensifikasi penerimaan dan perlindungan hak wajib pajak menjadi isu krusial.
Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, mengingatkan agar tekanan target tidak mendorong praktik over enforcement dalam administrasi perpajakan.
“Target penerimaan memang penting bagi kesinambungan fiskal. Namun, target tidak boleh menjadi pembenaran bagi pendekatan yang melampaui prinsip keadilan dan proporsionalitas. Ketika intensifikasi bergeser menjadi agresivitas, yang dipertaruhkan bukan hanya angka penerimaan, tetapi legitimasi sistem perpajakan itu sendiri,” ujarnya kepada tim Kawanjarinews.com.
Dilema Administrasi di Tengah Tekanan Fiskal
Menurut Yulianto, dalam situasi ruang kebijakan tarif yang terbatas dan kebutuhan anggaran yang terus meningkat, otoritas pajak secara struktural terdorong untuk memaksimalkan penerimaan melalui jalur administrasi. Intensifikasi pengawasan, pemeriksaan, serta penagihan menjadi instrumen utama.
Secara normatif, langkah tersebut sah dan merupakan bagian dari tata kelola fiskal modern. Namun, apabila tidak dijalankan dengan pengawasan yang ketat dan standar akuntabilitas yang jelas, intensifikasi dapat berubah menjadi pendekatan yang terlalu keras.
Ia menilai bahwa pendekatan agresif mungkin efektif dalam jangka pendek untuk mengejar target penerimaan. Akan tetapi, dalam jangka panjang, pendekatan semacam itu berisiko menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
“Sistem yang terlalu bertumpu pada tekanan akan menciptakan biaya sosial dan ekonomi yang besar. Sengketa meningkat, kepastian usaha terganggu, dan kepercayaan publik melemah. Itu bukan fondasi yang sehat untuk keberlanjutan fiskal,” tegasnya.
Kepatuhan Sukarela dan Legitimasi Sistem
Yulianto menekankan bahwa keberhasilan sistem perpajakan modern tidak hanya diukur dari capaian penerimaan, tetapi dari kualitas kepatuhan. Kepatuhan yang berkelanjutan adalah kepatuhan sukarela, bukan kepatuhan yang lahir dari rasa takut.
Menurutnya, kepatuhan sukarela hanya dapat tumbuh apabila wajib pajak merasa diperlakukan adil, memperoleh kepastian hukum, serta melihat konsistensi dalam kebijakan dan penegakan hukum. Tanpa itu, relasi antara negara dan wajib pajak akan dipenuhi ketegangan.
Ia mengingatkan bahwa pajak pada hakikatnya merupakan refleksi kontrak sosial antara negara dan warga negara. Dalam kontrak tersebut, negara berkewajiban mengelola penerimaan secara transparan dan bertanggung jawab, sementara warga negara memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur.
“Kontrak sosial tidak dibangun melalui ketakutan, melainkan melalui keadilan dan akuntabilitas,” ujarnya.
Evaluasi Insentif Fiskal Berbasis Outcome
Selain menyoroti aspek penegakan, Yulianto juga menekankan pentingnya evaluasi berbasis hasil terhadap kebijakan insentif fiskal. Ia menilai bahwa insentif tidak cukup dibenarkan melalui tujuan normatif semata, melainkan harus diuji melalui dampak konkret.
Setiap fasilitas perpajakan, menurutnya, perlu diukur secara objektif dan transparan, apakah benar mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, atau memperkuat daya saing nasional.
Tanpa evaluasi yang terstruktur, insentif berpotensi menjadi beban fiskal tersembunyi serta membuka ruang terjadinya moral hazard. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat mempersempit ruang fiskal dan menurunkan efektivitas kebijakan.
Reformasi 2026 sebagai Ujian Kedewasaan Sistem
Yulianto menilai bahwa agenda reformasi perpajakan tahun 2026 akan menjadi momentum penting untuk menguji kedewasaan sistem perpajakan Indonesia. Ia menegaskan bahwa parameter keberhasilan reformasi tidak semestinya hanya dilihat dari kerasnya penagihan atau tercapainya target angka.
Keberhasilan yang sesungguhnya, menurutnya, tercermin dari meningkatnya legitimasi publik, menguatnya kepatuhan sukarela, berkurangnya sengketa pajak yang berulang, serta terciptanya keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan hak wajib pajak.
Sebagai bagian dari komunitas profesional perpajakan, Yulianto menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penguatan sistem perpajakan yang adil, profesional, dan berkelanjutan.
“Stabilitas fiskal nasional hanya dapat dijaga jika kebijakan perpajakan tidak sekadar efektif secara teknis, tetapi juga kokoh secara etis dan sosial,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komunitas profesional perpajakan, Yulianto menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penguatan sistem perpajakan yang adil, profesional, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa stabilitas fiskal nasional hanya dapat terjaga apabila kebijakan perpajakan tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga kokoh secara etis dan sosial.










