KawanJariNews.com – Surabaya, 31 Desember 2025 — Gangguan teknis pada sistem Coretax di penghujung tahun anggaran 2025 menjadi perhatian publik, terutama bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak yang tengah melakukan pelaporan dan penyetoran pajak dalam periode transaksi tinggi.
Gangguan Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak kembali dirasakan menjelang tutup buku tahun anggaran, saat aktivitas perpajakan berada pada intensitas tertinggi. Sejumlah Wajib Pajak dan konsultan pajak melaporkan kendala seperti akses sistem yang lambat, kesulitan login, serta hambatan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak tahun berjalan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional. Target tersebut menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN yang dibarengi dengan modernisasi administrasi perpajakan melalui pemanfaatan sistem digital.
Menanggapi situasi ini, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, menyampaikan pandangannya dari perspektif praktisi. “Target penerimaan pajak merupakan kebijakan negara. Namun, dari sudut pandang pelayanan publik, sistem pemungutan pajak juga perlu dipastikan berjalan secara optimal,” ujarnya.
Yulianto menjelaskan bahwa dari aspek hukum administrasi pemerintahan, pelayanan publik idealnya memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi seluruh Wajib Pajak. Ia menilai, apabila hambatan sistem berlangsung berulang kali dan menyebabkan keterlambatan kewajiban pelaporan, maka hal tersebut perlu dipertimbangkan agar tidak berpotensi menimbulkan persoalan administratif. “Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis sistem, hal tersebut perlu dilihat secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Lebih lanjut, Yulianto menyampaikan bahwa keandalan sistem administrasi perpajakan turut memengaruhi kepercayaan pelaku usaha dan kepatuhan pajak. Menurutnya, stabilitas sistem merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap persepsi publik terhadap kualitas pelayanan dan tata kelola pemungutan pajak.
Situasi gangguan teknis tersebut mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur digital perpajakan, termasuk kesiapan SDM dan sistem penanganan gangguan. Evaluasi berkelanjutan dinilai penting agar modernisasi pajak dapat berjalan seiring dengan upaya pencapaian target penerimaan negara.
Gangguan sistem pada momentum krusial pelaporan pajak berpotensi memengaruhi efektivitas pemungutan pajak dan menimbulkan kekhawatiran administratif bagi pelaku usaha. Konsistensi performa sistem digital juga berpengaruh pada kepercayaan dunia usaha terhadap otoritas pajak dalam jangka panjang.
Ke depan, optimalisasi penerimaan negara diharapkan dapat didukung oleh stabilitas platform Coretax dan peningkatan kualitas layanan, sehingga asas kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan publik yang profesional dapat berjalan secara beriringan.










