KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara pihak keluarga korban menolak upaya penyelesaian secara damai yang sempat diajukan pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Asni Meriyenti, dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menewaskan korban.
Salah satu saksi, Sarmani, dalam keterangannya menyebutkan bahwa setelah kejadian, pihak terdakwa sempat berupaya menemui keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus membuka peluang penyelesaian secara damai.
Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga korban. “Keluarga memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga putusan pengadilan,” ujar Sarmani di persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa kuasa hukum terdakwa sebelumnya telah menyampaikan keinginan agar terdakwa, Muhammad Selli, dapat bertemu langsung dengan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak keluarga.
Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum Syamsul Arifin turut menghadirkan beberapa saksi lain, di antaranya mantan kekasih korban, seorang anggota kepolisian, serta seorang pegawai perusahaan pembiayaan guna memperkuat rangkaian pembuktian.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, menyampaikan bahwa keterangan para saksi mulai memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kronologi kejadian.
Ia menambahkan bahwa proses pembuktian akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pada pekan depan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana berat dengan korban seorang mahasiswi. Dalam dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus ini juga mencerminkan proses penegakan hukum yang berjalan melalui tahapan pembuktian di pengadilan, di mana setiap keterangan saksi dan alat bukti akan diuji untuk menentukan fakta hukum secara objektif.
Hingga persidangan terakhir, proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung. Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya guna mendengarkan keterangan tambahan, termasuk dari saksi ahli, sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam proses peradilan.










