KawanJariNews.com – PEKALONGAN – Tim hukum Subur Jaya Lawfirm bersama FERADI WPI mengajukan permohonan penundaan lelang aset milik klien kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, Rabu (15/4/2026), terkait objek jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) seluas 407 meter persegi di wilayah Boja.
Kehadiran tim hukum tersebut dipimpin oleh Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., didampingi Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta tim advokat lainnya, termasuk Mulyana, S.H., dan Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., C.PLA., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. Turut hadir pula paralegal dan wartawan dari organisasi KAWAN JARI / Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan atas nama klien Yuni Apgridiati yang asetnya tengah dalam proses lelang. Surat resmi permohonan penundaan telah disampaikan kepada pihak KPKNL Pekalongan dan diterima oleh perwakilan petugas, Danang, untuk diteruskan kepada pimpinan yang saat itu tidak berada di tempat.
Adv. Donny Andretti menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum klien yang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. “Klien kami beritikad baik untuk kembali melakukan pembayaran angsuran dan berharap adanya keringanan terkait denda bunga serta nilai angsuran,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan permasalahan dalam dokumen hak tanggungan. Menurut keterangan klien, terdapat tanda tangan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dipersoalkan keabsahannya. “Berdasarkan penuturan klien kami, anak dari klien tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, namun dalam salinan yang kami terima terdapat tanda tangan yang bersangkutan,” kata Donny.
Terkait hal tersebut, klien telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Kendal dengan nomor laporan STPLP/283/X/2024/Reskrim, dan proses hukum disebut masih berjalan.
Tim hukum juga menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan pihak perbankan yang mengajukan lelang guna mengupayakan penundaan proses tersebut, sembari membuka ruang penyelesaian melalui skema pembayaran kembali.
Permohonan penundaan lelang merupakan bagian dari mekanisme yang dapat ditempuh oleh debitur dalam upaya restrukturisasi atau penyelesaian kewajiban kredit. Dalam praktiknya, keputusan penundaan lelang bergantung pada pertimbangan pihak terkait, termasuk lembaga lelang dan kreditur.
Adanya dugaan permasalahan dalam dokumen hukum juga menjadi faktor yang dapat mempengaruhi proses tersebut, terutama jika tengah dalam penanganan aparat penegak hukum. Hal ini berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan administratif maupun hukum.
Pihak Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyampaikan apresiasi atas penerimaan yang baik dari KPKNL Pekalongan dan berharap permohonan penundaan lelang dapat dipertimbangkan. Proses lanjutan akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










