KawanJariNews.com – JAKARTA – Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan Bupati Tulungagung berinisial GWS sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap kepala OPD, dalam konferensi pers, Sabtu (11/04/2026).
Dalam keterangannya, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Asep menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati GWS terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengungkapkan bahwa permintaan dana dilakukan secara sistematis dengan total nilai permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, sementara realisasi penerimaan hingga April 2026 mencapai Rp2,7 miliar.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan adalah dengan meminta para pejabat OPD menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Menurutnya, dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat memenuhi permintaan yang diajukan.
“Ada tekanan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi jabatan, termasuk penggunaan dokumen administratif sebagai alat kontrol terhadap pejabat OPD,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Asep juga menyampaikan bahwa proses pengumpulan dana dilakukan melalui beberapa jalur, baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk ajudan berinisial YOG. Ia menjelaskan bahwa ajudan tersebut berperan dalam melakukan penagihan rutin serta mencatat jumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD.
Selain itu, Asep menyebutkan adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Ia mengatakan bahwa terdapat indikasi pengaturan pemenang proyek, termasuk pada pengadaan alat kesehatan dan jasa operasional lainnya.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 10 April 2026, Asep mengonfirmasi bahwa tim KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Ia juga menyebutkan bahwa sebanyak 18 orang diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni GWS selaku kepala daerah dan YOG selaku pihak yang membantu dalam proses penarikan dana,” kata Asep.
Asep menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain uang tunai, Asep menyatakan bahwa penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hasil pemerasan.
Dalam penjelasannya, Asep menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan daerah dan berdampak pada pelayanan publik. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, Kabupaten Tulungagung berada dalam kategori rentan.
Asep menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal serta peran aktif aparatur negara untuk menolak praktik yang bertentangan dengan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan melalui mekanisme pelaporan resmi yang disediakan KPK.
Menutup keterangannya, Asep menyatakan bahwa KPK akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi di Indonesia.










