KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZD (20), digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (7/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi mengungkap rangkaian komunikasi terakhir korban sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di sebuah selokan pada 24 Desember 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi, di antaranya rekan korban serta pihak yang pertama kali menemukan jasad korban. Perkara ini melibatkan terdakwa M Seili, yang saat ini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kematian mahasiswi tersebut.
Dari keterangan saksi yang merupakan rekan korban, terungkap bahwa komunikasi terakhir dengan ZD terjadi pada 23 Desember 2025. Pada saat itu, korban disebut sempat mengirimkan tangkapan layar percakapan kepada temannya yang memperlihatkan adanya ajakan pertemuan dari terdakwa.
Saksi menyampaikan bahwa mereka sempat mengingatkan korban terkait rencana pertemuan tersebut. Meski demikian, korban tetap berencana berangkat menuju Banjarmasin seorang diri. Komunikasi antara korban dan rekan-rekannya disebut masih berlangsung hingga malam hari melalui percakapan grup, termasuk ketika korban menanyakan kondisi cuaca di wilayah tujuan.
Menurut keterangan saksi, pada dini hari terdapat aktivitas yang tidak biasa dari akun WhatsApp korban. Sekitar pukul 02.00 WITA, korban dilaporkan mengunggah foto dan video yang dinilai berbeda dari kebiasaan sebelumnya. Setelah aktivitas tersebut, rekan-rekan korban mencoba menghubungi korban, namun tidak mendapat respons.
Saksi juga menyebut bahwa sekitar pukul 03.30 WITA korban sempat mengirim pesan singkat yang menyatakan bahwa ia salah mengirim pesan. Setelah pesan tersebut, komunikasi dengan korban terputus dan nomor yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
Keesokan harinya, pada 24 Desember 2025, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah selokan di wilayah Banjarmasin. Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi bernama Rahmat yang saat itu berada di sekitar lokasi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Rahmat menjelaskan bahwa ia awalnya mengira benda yang dilihatnya di dalam selokan adalah boneka. “Saya kira boneka, warnanya putih,” ujar Rahmat saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Namun setelah diperhatikan lebih dekat, ia menyadari bahwa benda tersebut merupakan tubuh manusia dalam posisi telentang. Rahmat bersama rekannya kemudian memutuskan untuk tidak menyentuh jasad tersebut dan segera memberitahukan warga sekitar sebelum laporan diteruskan kepada pihak berwenang.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari relawan emergency yang turut berada di lokasi saat proses evakuasi dilakukan. Saksi menyampaikan bahwa posisi tubuh korban saat ditemukan dinilai tidak wajar, dengan bagian kepala berada di posisi lebih rendah. Tim relawan kemudian menunggu kedatangan petugas kepolisian sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Proses evakuasi baru dilakukan setelah tim Inafis kepolisian tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara. Evakuasi dilaksanakan sesuai prosedur setelah tim kepolisian memberikan arahan kepada relawan yang membantu di lapangan.
Seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa dalam perkara ini, M Seili, diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri sebelum proses hukum berlangsung.
Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, barang bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan untuk menentukan rangkaian peristiwa secara utuh dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan pihak pengadilan belum menyampaikan putusan terkait perkara tersebut. Perkembangan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.










