Rutan Sukadana Tegaskan Wawancara Tahanan M. Umar Harus Seizin MA, Humas Kajati Sebut Berkas PK Baru Diterima

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG – Upaya peliputan perkara M. Umar di Rutan Sukadana, Lampung, menemui sejumlah pembatasan prosedural. Pihak Rutan menyatakan wawancara terhadap warga binaan harus melalui izin Mahkamah Agung (MA), sementara Humas Kejati Lampung menyebut berkas Peninjauan Kembali (PK) baru diterima sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan di Rutan Sukadana, Lampung, dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan petugas Rutan.

Humas Kejati Lampung, Riki, saat dikonfirmasi terkait perkembangan berkas PK dalam perkara M. Umar, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan substantif.

“Berkas PK baru saja diterima,” demikian keterangan yang disampaikan, sehingga menurutnya belum ada materi yang dapat dijelaskan lebih jauh kepada publik.

Sementara itu, di Rutan Sukadana, wartawan melakukan wawancara dengan Pengawas Keamanan Rutan, Filie. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak wawancara, namun ada prosedur yang harus dipenuhi.

Menurut Filie, wawancara terhadap M. Umar tidak dapat dilakukan secara langsung oleh wartawan tanpa izin dari Mahkamah Agung, karena status M. Umar disebut sebagai “titipan”. Ia juga menyampaikan agar keterangan yang diberikan tidak dipelintir dan menegaskan bahwa Rutan tetap menjalankan aturan yang berlaku.

Terkait prosedur kunjungan kuasa hukum, Filie menjelaskan bahwa mekanisme yang diterapkan sama seperti terhadap tahanan lainnya.

“Seperti rutan yang lain, kami memberikan sesuai aturan dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. M. Umar dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai hak pendampingan hukum warga binaan, ia menyatakan bahwa seluruh hak diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses peliputan, wartawan menyebut telah memenuhi persyaratan administrasi yang diminta pihak Rutan, seperti surat tugas dan kartu tanda anggota (KTA) pers. Namun, terdapat pembatasan berupa larangan membawa alat rekam, termasuk telepon genggam, dengan alasan kepentingan internal.

Baca Juga  Isu Ijazah Presiden Ke - 7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Bergulir di Ranah Hukum

Secara hukum, kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun demikian, dalam praktiknya, pelaksanaan peliputan di lembaga pemasyarakatan tetap tunduk pada tata tertib internal dan prosedur keamanan yang berlaku.

Perbedaan penafsiran antara hak pers dan regulasi internal institusi kerap menjadi dinamika tersendiri dalam peliputan perkara hukum, khususnya yang menyangkut tahanan atau narapidana.

Perkara M. Umar sendiri saat ini masih dalam tahapan proses hukum lanjutan melalui pengajuan Peninjauan Kembali, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak Kejati Lampung.

Pihak Rutan Sukadana dan Kejati Lampung menegaskan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan tambahan terkait substansi berkas PK yang diajukan dalam perkara M. Umar.

Perkembangan selanjutnya akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *