KawanJariNews.com – Jakarta, 15 September 2025 – Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik. Kasus ini menjadi sorotan lantaran adanya gugatan hukum yang menuding ijazah keduanya bermasalah.
Pihak yang terlibat adalah Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penggugat dari kalangan alumni dan masyarakat, serta tim hukum yang ditunjuk untuk menangani perkara ini.
Gugatan hukum menyoal keabsahan ijazah Jokowi dan Gibran. Gugatan terhadap Gibran diajukan oleh Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan pembatalan penetapan sebagai wakil presiden serta ganti rugi Rp5 triliun untuk kas negara. Sementara itu, gugatan terhadap Jokowi diajukan oleh sejumlah alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menduga ijazah Jokowi tidak sah, disertai tuntutan ganti rugi.
Sidang gugatan terhadap Gibran yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2025 ditunda, sementara proses hukum terkait ijazah Jokowi masih berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan instansi terkait yang berwenang menangani perkara perdata.
Para penggugat menilai ijazah Jokowi dan Gibran bermasalah dan tidak sah digunakan dalam proses politik, sehingga menuntut ganti rugi dalam jumlah besar. Polemik ini mencerminkan adanya ketidakpuasan pihak tertentu terhadap jalannya proses pendidikan maupun politik pejabat negara.
Presiden ke-7 Jokowi menanggapi isu ini dengan menegaskan bahwa dirinya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa Gibran menempuh pendidikan menengah di Singapura, tepatnya di Orchid Park Secondary School, dan dirinya sendiri yang mencarikan sekolah tersebut. Jokowi menyebutkan bahwa kasus ini telah berlangsung selama empat tahun dan ada pihak-pihak yang mendukung serta membackup proses hukum tersebut.
“Proses hukum harus dihormati dan dilalui secara transparan,” ujar Jokowi dalam keterangannya. Ia juga telah menunjuk tim hukum untuk menangani gugatan ini secara resmi.
Sementara itu, Gibran juga menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang ada. Sidang gugatan terhadap dirinya ditunda, namun tetap menjadi perhatian publik karena besarnya nilai tuntutan.
Gugatan hukum ini menunjukkan dinamika politik dan hukum yang masih berlangsung di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan koridor hukum.
Baca juga: DPR Tegaskan Belum Terima Surat Resmi Presiden Terkait Pergantian Kapolri
Baca juga: Konflik Antara Influencer Feri Irwandi dan TNI Berakhir Damai










