KawanJariNews.com – BOGOR — Kurniawan Zidan (25), pekerja penjaga kios warung kaki lima di wilayah Bogor Utara, berencana mendatangi Polresta Bogor Kota pada Senin (13/4/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan pencurian telepon genggam yang telah ia ajukan, setelah hingga hari ketujuh ia mengaku belum menerima panggilan dari penyidik.
Sebelumnya, setelah menyadari kehilangan telepon genggamnya, Zidan mengumpulkan dokumen pendukung dan pada 5 April 2026 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut diterima dan diregister dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT serta dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP).
Dalam proses penerimaan laporan, Bripka Rahmad Syukur Sinaga selaku petugas kepolisian menjelaskan bahwa agar perkara dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi, pelapor diminta melengkapi bukti berupa dus box handphone dan nota pembelian asli. Selain itu, STPLP diberikan kepada pelapor sebagai dasar administrasi, termasuk untuk keperluan pemblokiran nomor kartu SIM ke GraPARI, sebagai bukti bahwa pelapor telah mengalami kehilangan perangkat dan nomor telepon serta telah membuat pengaduan resmi.
Menurut keterangan Zidan, saat itu pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pelapor akan dihubungi untuk proses tindak lanjut. Ketika menanyakan estimasi waktu, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa pemanggilan kemungkinan dilakukan dalam waktu sekitar tujuh hari.
“Pendamping hukum saya sempat menanyakan berapa lama akan dihubungi, dan dijelaskan sekitar tujuh hari. Lalu Pendamping hukum saya juga bertanya jika dalam tujuh hari belum ada panggilan, apa yang harus dilakukan. Petugas menyampaikan agar datang kembali dengan membawa STPLP,” ujar Zidan.
STPLP tersebut tercatat atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia Satuan Polresta Bogor Kota, tertanggal 5 April 2026, dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT.
Hingga hari ketujuh sejak laporan diregister, Zidan mengaku belum menerima panggilan atau pemberitahuan lanjutan dari penyidik. Berdasarkan arahan yang diterimanya sebelumnya, ia bersama pendamping berencana kembali mendatangi Polresta Bogor Kota dengan membawa STPLP guna menanyakan perkembangan penanganan perkara.
Peristiwa kehilangan yang dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, saat Zidan sedang menjaga kios. Selain dugaan pencurian perangkat, laporan tersebut juga memuat dugaan penyalahgunaan nomor telepon yang sebelumnya terpasang pada perangkat tersebut.
Dalam mekanisme penanganan perkara pidana, setelah laporan diterima dan diregister, aparat kepolisian melakukan tahap penyelidikan (lidik) untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Tahapan ini meliputi klarifikasi terhadap pelapor, pemeriksaan dokumen pendukung, serta pendalaman terhadap fakta-fakta yang dilaporkan.
Kedatangan kembali pelapor ke kantor kepolisian untuk menanyakan perkembangan perkara merupakan bagian dari hak pelapor dalam memperoleh informasi atas laporan yang telah diajukan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan pencurian dan penyalahgunaan nomor telepon tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polresta Bogor Kota. Pelapor menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menunggu arahan resmi dari penyidik setelah melakukan konfirmasi langsung ke kantor kepolisian.










