Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK atas Putusan Kasasi M. Umar di PN Sukadana

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG – Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI secara resmi mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Sukadana pada Rabu, 25 Februari 2026, atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sebelumnya menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap M. Umar Bin Abu Tholib dalam perkara pidana khusus.

Permohonan PK tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PEN.PK/2026/PN.SDN dan diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, yakni melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menyampaikan bahwa seluruh agenda persidangan dalam permohonan PK tersebut telah dilaksanakan, termasuk pembacaan permohonan PK dan kontra memori PK.

Ia menjelaskan bahwa pada persidangan pertama yang digelar Senin, 23 Februari 2026, tim kuasa hukum telah hadir dan melaporkan kehadiran ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum pukul 09.00 WIB, sesuai relaas panggilan sidang yang menyebutkan persidangan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, menurutnya, ruang sidang masih kosong hingga sekitar pukul 12.00 WIB dan sidang baru dimulai pada waktu tersebut.

“Persidangan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB sehingga terjadi keterlambatan kurang lebih tiga jam,” ujar Donny.

Sidang lanjutan dilaksanakan pada Rabu, 25 Februari 2026. Pada agenda tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, persidangan dimulai tepat waktu sesuai komitmen yang telah disampaikan, yakni pukul 11.00 WIB.

Perkara yang dimohonkan PK tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, yang menjatuhkan pidana kepada M. Umar Bin Abu Tholib berupa 9 tahun 6 bulan penjara ditambah subsidair 6 bulan penjara atau denda Rp2.000.000.000. Dengan demikian, total pidana penjara yang dijatuhkan adalah 10 tahun.

Baca Juga  Istri M. Umar Bin Abu Tholib Apresiasi Putusan Kasasi, Tim Hukum Ajukan PK

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Dalam putusan tertanggal 12 Agustus 2025, sebagaimana pemberitahuan putusan pada 21 Agustus 2025 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukadana, amar putusan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 8 Juli 2025. Dengan demikian, upaya banding tidak mengubah putusan sebelumnya.

Selanjutnya, melalui perantara Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., keluarga M. Umar Bin Abu Tholib dikenalkan kepada Advokat Donny Andretti. Tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 5 tahun penjara dengan subsidair 3 bulan atau denda Rp1.000.000.000. Dengan demikian, terdapat pengurangan masa pidana selama 4 tahun 9 bulan dibandingkan dengan putusan sebelumnya.

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saat ini merupakan langkah lanjutan yang ditempuh tim kuasa hukum dengan harapan memperoleh putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan putusan kasasi. Tim menyatakan telah mengajukan novum dan argumentasi hukum sebagai dasar permohonan.

Pengacara Senior dan Kawakan, Donny Andretti juga menyampaikan harapannya agar proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh insan pers dalam fungsi kontrol sosial, dengan tetap menjunjung independensi redaksi, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dalam perkara ini, PK menjadi tahapan lanjutan setelah putusan kasasi yang telah menurunkan masa pidana dari 10 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga  Donny Andretti Dampingi Keluarga Ajukan PK Perkara M. Umar di PN Sukadana

Putusan pada tingkat PK nantinya akan menjadi putusan final dalam rangkaian upaya hukum luar biasa yang tersedia dalam sistem peradilan pidana. Proses tersebut tetap berjalan sesuai prosedur administrasi dan persidangan yang berlaku di lingkungan peradilan.

Tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga adanya putusan pada tingkat Peninjauan Kembali. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tahapan persidangan PK dinyatakan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *