Kehilangan Ponsel Disertai Dugaan Penyalahgunaan Nomor, Kurniawan Zidan Lapor ke Polresta Bogor Kota

banner 468x60

KawanJariNews.com – BOGOR – Kurniawan Zidan (25) asal Kabupaten Kuningan, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian telepon genggam yang disertai penyalahgunaan nomor telepon ke Polresta Bogor Kota pada Minggu (5/4/2026), setelah perangkat miliknya hilang pada 12 Maret 2026 di wilayah Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor.

Berdasarkan salinan laporan yang diterima redaksi, peristiwa kehilangan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Zidan berada di warung tempatnya berjaga di Jalan KS Tubun, Cibuluh, Kedung Halang, Bogor. Ia mengaku sempat tertidur sejenak di dalam warung. Ketika terbangun, telepon genggam miliknya telah hilang.

Zidan menjelaskan secara rinci kronologi kejadian tersebut. “Pagi itu saya sedang berjaga sendirian. Saat pagi hari, posisi tempat memang tidak saya tutup karena banyak orang berhenti di warung untuk membeli sesuatu. Saat itu saya berada di dalam dan sempat tiduran karena mengantuk, lalu tanpa sadar ketiduran sebentar. Posisi pintu saat itu sebelumnya dalam keadaan terkunci. Namun ketika saya bangun, pintu sudah dalam keadaan terbuka dan handphone saya sudah hilang, padahal saya merasa hanya tidur sebentar,” ujar Zidan.

Ia juga menambahkan bahwa selain telepon genggam, terdapat barang lain yang turut hilang. “Selain handphone, ada juga rokok yang hilang, yakni sekitar lima bungkus Sampoerna Mild. Setelah kejadian itu, saya sempat bertanya kepada orang-orang di sekitar lokasi, apakah ada yang melihat seseorang di area tersebut. Namun jawabannya tidak ada, karena kebanyakan warung di sekitar situ baru buka siang hari. Saya juga sempat menanyakan kepada satpam BNI yang berada di seberang lokasi, tetapi yang bersangkutan juga mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Kompolnas Minta Proses Transparan dan Evaluasi SOP Usai Kematian Pelajar di Tual Provinsi Maluku

Perangkat yang dilaporkan hilang adalah POCO F7 produksi PT Xiaomi, warna putih, dengan IMEI 1: 862948070738304 dan IMEI 2: 862948070738312. Di dalamnya terpasang SIM card nomor 082115112221. Zidan memperkirakan total kerugian materiil sebesar Rp6.135.000. Ia menyatakan kepemilikan perangkat dapat dibuktikan melalui nota pembelian dan kesesuaian nomor IMEI.

Perkembangan lanjutan terjadi pada 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Zidan mengaku mendapat informasi dari saksi Sabiq Kulpalah bahwa nomor 082115112221 diduga telah digunakan untuk meminta uang kepada sejumlah kontak yang tersimpan di perangkat tersebut. Informasi serupa juga diketahui oleh saksi Mohamad Ismail, yang kemudian menyarankan agar kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib untuk mencegah adanya korban lain.

Menurut keterangan pelapor, permintaan uang dilakukan melalui aplikasi pesan berbasis sistem elektronik dengan arahan pengiriman dana ke akun dompet digital DANA nomor 0817****03**. Zidan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun melalui nomor tersebut, tidak pernah memberikan izin penggunaan nomor, dan tidak pernah menerima dana dari aktivitas tersebut.

Pada 5 April 2026, Zidan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota dan membuat laporan resmi yang diregister dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT serta dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.

Bripka Rahmad Syukur Sinaga selaku petugas kepolisian menjelaskan bahwa untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi, pelapor diminta melengkapi bukti berupa dus box handphone dan nota pembelian asli. Sementara itu, guna keperluan administrasi dan pemblokiran nomor SIM card ke GraPARI, pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan sebagai bukti telah melaporkan kehilangan perangkat dan nomor telepon kepada kepolisian.

Dalam laporan tersebut, peristiwa dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, pelapor juga menguraikan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP serta dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35.

Baca Juga  Bongkar Dugaan Praktik Curang Beras Premium: KEMENTAN Prediksi Kerugian Diperkirakan Capai Rp99 Triliun Per Tahun

Sejumlah barang bukti yang dilampirkan antara lain salinan dus dan nomor IMEI perangkat, nota pembelian, tangkapan layar percakapan dugaan permintaan uang, serta data nomor akun DANA tujuan transfer. Terlapor dalam laporan tersebut adalah pihak yang diduga sebagai pengguna akun DANA nomor 0817210354.

Pelapor juga mengajukan permohonan kepada penyidik agar dilakukan pelacakan IMEI perangkat, permintaan data akses kepada provider seluler, serta permintaan keterangan resmi kepada penyelenggara dompet digital terkait identitas dan riwayat transaksi akun tujuan. 

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian barang, tetapi juga dugaan penyalahgunaan identitas elektronik dan sarana komunikasi untuk meminta uang kepada pihak lain. Dalam praktik penegakan hukum, dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan manipulasi informasi dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana umum maupun undang-undang di bidang teknologi informasi.

Tahap penyelidikan yang kini berjalan di Polresta Bogor Kota akan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses tersebut mencakup klarifikasi saksi, pemeriksaan barang bukti, serta pendalaman terhadap dugaan alur transaksi elektronik.

Hingga berita ini dipublikasikan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) di Polresta Bogor Kota. Pelapor menyatakan berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta mencegah timbulnya korban lain akibat dugaan penyalahgunaan nomor telepon tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *