Pemeriksaan Saksi Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jaksa Digelar di Kejati Lampung

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG – Pemeriksaan saksi dalam perkara pelaporan dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa kembali berlangsung di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (24/2/2026). Dua saksi, yakni Siti Khotijah dan Romi, dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang berhubungan dengan penanganan perkara atas nama M. Umar.

Agenda pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan dugaan permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan M. Umar. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan internal Kejati Lampung oleh penyidik yang disebutkan berinisial A.

Salah satu saksi, Siti Khotijah yang merupakan istri M. Umar, menyampaikan kepada awak media usai pemeriksaan bahwa dirinya menerima sekitar 23 pertanyaan dari penyidik. Menurutnya, pertanyaan berfokus pada kronologi awal dugaan permintaan uang yang disebut berkaitan dengan pengurusan perkara suaminya.

“Pertanyaannya seputar bagaimana awal mula adanya permintaan uang untuk pengurusan perkara suami saya,” ujar Siti Khotijah.

Ia menjelaskan bahwa dalam keterangannya kepada penyidik, dirinya menceritakan adanya komunikasi melalui perantara yang menyebutkan kebutuhan sejumlah dana untuk proses penanganan perkara. Seluruh informasi tersebut, kata dia, telah disampaikan secara resmi dalam pemeriksaan.

Selain Siti Khotijah, saksi lain bernama Romi juga turut diperiksa pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan Siti Khotijah, materi pertanyaan terhadap saksi lain berkaitan dengan substansi yang sama.

Siti Khotijah menyatakan berharap proses penanganan laporan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Proses pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan awal dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran oleh aparatur penegak hukum. Dalam mekanisme hukum yang berlaku, keterangan saksi menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan langkah lanjutan, baik berupa pendalaman, klarifikasi tambahan, maupun penghentian proses apabila tidak ditemukan cukup bukti.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan di Jatibening Disorot DPR, Motif Perampokan Dipertanyakan

Pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan institusi penegak hukum pada prinsipnya bersifat internal dan tertutup, guna menjaga objektivitas serta integritas proses.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini masih menunggu penyampaian resmi dari pihak berwenang. Redaksi akan terus memantau dan memberitakan perkembangan selanjutnya sesuai hasil konfirmasi dan informasi yang dapat diverifikasi.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *