Pengawas Rutan Sukadana: Wawancara Tahanan Harus Seizin Mahkamah Agung

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG – Rutan Sukadana, Lampung, menegaskan bahwa wawancara terhadap warga binaan atas nama M. Umar tidak dilarang, namun harus melalui izin Mahkamah Agung (MA) karena status yang bersangkutan disebut sebagai titipan di rutan tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Pengawas Keamanan Rutan Sukadana, Filie, saat ditemui wartawan dalam rangka peliputan perkembangan perkara M. Umar.

Filie menjelaskan bahwa pihak rutan pada prinsipnya tidak menghalangi kegiatan jurnalistik, tetapi terdapat prosedur yang harus dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak melarang, tetapi untuk wawancara harus ada izin dari Mahkamah Agung karena yang bersangkutan hanya titipan di rutan ini,” ujar Filie.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut berkaitan dengan status hukum M. Umar, sehingga kewenangan perizinan wawancara berada pada institusi yang menangani proses hukumnya. Menurutnya, rutan hanya menjalankan fungsi penitipan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait prosedur umum kunjungan dan pendampingan hukum, Filie menyatakan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan sama. “Seperti rutan yang lain, kami memberikan sesuai aturan dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya,” katanya. Ia juga memastikan bahwa kondisi M. Umar dalam keadaan sehat.

Dalam pelaksanaan peliputan, wartawan disebut telah memenuhi persyaratan administrasi seperti surat tugas dan kartu pers. Namun, untuk wawancara resmi dengan warga binaan, pihak rutan tetap mensyaratkan adanya izin dari otoritas yang berwenang.

Wawancara terhadap tahanan atau narapidana umumnya tunduk pada tata tertib lembaga pemasyarakatan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga tertib administrasi, keamanan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Di sisi lain, kegiatan jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Dalam praktiknya, pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan aturan teknis di masing-masing institusi.

Baca Juga  Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Diduga Jadi Sasaran Penjarahan Massa di Bintaro

Pihak Rutan Sukadana menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap peliputan, selama prosedur perizinan dipenuhi sesuai ketentuan. Hingga kini, wawancara terhadap M. Umar masih menunggu izin resmi dari Mahkamah Agung.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *