KawanJariNews.com – Penasihat hukum media online Cybertni.id, Adv. Donny Andretti, menyatakan kesiapan 1.800 advokat dan paralegal yang tergabung dalam FERADI WPI untuk mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap anggota redaksi yang terjadi di kantor media online Cybertni.id, Jombang, Selasa (24/2/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di dalam kantor redaksi meida online Cybertni.id di wilayah Jombang. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, insiden itu melibatkan oknum yang disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota redaksi media tersebut.
Adv. Donny Andretti, selaku penasihat hukum media online Cybertni.id, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi korban dalam menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Donny dalam keterangan resminya.
Ia menilai tindakan kekerasan di lingkungan kerja pers tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga berimplikasi terhadap perlindungan kerja jurnalistik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain sebagai penasihat hukum media online Cybertni.id, Donny Andretti diketahui menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum PMBI, serta Ketua Umum KAWANJARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia). Dalam kapasitas tersebut, ia menyatakan bahwa jaringan advokat dan paralegal yang tergabung dalam FERADI WPI siap memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan.
Menurutnya, sekitar 1.800 advokat dan paralegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia siap mengawal proses hukum perkara tersebut. Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Donny menambahkan bahwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis dapat diproses menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terbukti terdapat unsur menghalangi kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus dugaan kekerasan terhadap insan pers kerap menjadi perhatian karena berkaitan dengan jaminan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Penegakan hukum yang profesional dan transparan dalam perkara semacam ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menunggu langkah resmi dari aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










