Proyek Coretax Bernilai Rp1,3 Triliun Bermasalah, IWPI Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

banner 468x60

kawanjarinews.com – Proyek pengembangan sistem administrasi perpajakan Coretax yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun menuai sorotan tajam. Sistem yang diharapkan mampu mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut justru dinilai bermasalah dan menyulitkan pengguna. Sejumlah kendala teknis hingga dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya mendorong Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari www.mediusnews.com, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) II KPK. Dalam laporan tersebut, IWPI menyerahkan empat alat bukti, di antaranya dokumen resmi, bukti petunjuk berupa pemberitaan media, tangkapan layar kesalahan sistem Coretax, serta keterangan dari saksi dan ahli yang siap dimintai keterangan jika diperlukan.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax yang berlangsung pada tahun anggaran 2020–2024. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya sistem ini berjalan optimal, bukan justru menjadi sumber keluhan para wajib pajak,” tegas Rinto dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Saran Kontroversial DJP Picu Polemik

Permasalahan sistem Coretax mencuat ke publik setelah akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan saran yang mengejutkan di media sosial. Dalam salah satu unggahan, DJP menyarankan wajib pajak yang mengalami kendala teknis untuk mengedit file XML secara manual menggunakan aplikasi Notepad++. Saran tersebut sontak menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak relevan dan menyulitkan wajib pajak awam.

Salah satu pengguna media sosial X, dengan akun Himmel 969, meluapkan kekesalannya atas saran tersebut. “Orang mau bayar pajak kenapa malah disuruh coding bang**, lu fix lah web lu nya do*g banget. Gua sudah bayar pajak mahal, malah disuruh coding lagi,” tulisnya.

Baca Juga  Putusan CV Rose Selular Disorot, Pengadilan Pajak Dinilai Kurang Mencerminkan Rasa Keadilan

Menanggapi keluhan tersebut, layanan care DJP melalui akun resmi @euke18 merespons dengan meminta pengguna melaporkan kendala melalui layanan WhatsApp. Namun, tanggapan tersebut dinilai tidak menjawab substansi permasalahan yang dihadapi para wajib pajak.

Pakar IT Soroti Teknologi Usang

Pakar teknologi informasi sekaligus spesialis data dari PT Enygma Solusi Negeri, Erick Karya, menilai penggunaan format XML sebagai standar utama dalam sistem Coretax sudah tidak relevan. Menurutnya, XML merupakan teknologi lama yang dinilai tidak efisien dibandingkan format modern seperti JSON.

“XML itu ibarat lemari pakaian yang terlalu banyak label di setiap baju, boros ruang, dan sulit dibaca. Saat ini, dunia teknologi sudah beralih ke JSON yang lebih ringkas dan efisien,” jelas Erick.

Erick menambahkan, penggunaan XML yang berlebihan berpotensi memperlambat proses integrasi data dan meningkatkan potensi kesalahan teknis. “Jika proyek sebesar ini masih menggunakan teknologi yang usang, tentu sangat disayangkan,” tambahnya.

Dampak Serius pada Ekonomi dan Bisnis

Praktisi hukum perpajakan, Dr. Alessandro Rey, turut menyoroti dampak serius dari kegagalan sistem Coretax. Menurutnya, malfungsi sistem tidak sekadar kendala teknis, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi dan bisnis di Indonesia. Terhambatnya penerbitan faktur pajak, misalnya, dapat menghambat kelancaran transaksi bisnis dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi wajib pajak.

“Ketika faktur pajak tidak dapat diterbitkan, maka transaksi otomatis terhambat. Ini jelas merugikan dunia usaha dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan kita,” jelas Alessandro.

Ia juga mengingatkan, kegagalan sistem yang berpotensi menyebabkan kebocoran data wajib pajak bisa berujung pada pelanggaran Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Data wajib pajak merupakan informasi rahasia negara. Jika terjadi kebocoran, implikasinya sangat serius, baik bagi pemerintah maupun wajib pajak,” tegasnya.

Baca Juga  Menkeu Ungkap Dugaan Vendor Coretax Diaktifkan Lagi Meski Kontrak Diputus

KPK Mulai Telaah Laporan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan bahwa laporan dugaan penyimpangan proyek Coretax telah diterima dan akan ditindaklanjuti. “Kami akan melakukan proses telaah awal serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan pada proyek bernilai triliunan rupiah ini. Di sisi lain, para wajib pajak berharap agar sistem Coretax yang seharusnya mempermudah pelaporan pajak, tidak justru memperumit proses administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Bupati Muchendi Ajak Gaspol Bangun OKI dengan Semangat Persatuan dan Kebersamaan

Baca juga: DPP LPK-RI Koordinasi dengan Diskoperindag Situbondo Terkait Dugaan Pelanggaran Koperasi Simpan Pinjam Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *