Klinik Pajak dan Satgas Pajak KADIN Jatim Diluncurkan Bersamaan Sosialisasi Coretax

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURABAYA — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim I, Jatim II, dan Jatim III menggelar Sosialisasi Coretax PPh Badan dan Pribadi yang dirangkai dengan Launching “Klinik Pajak KADIN Jatim” serta Pembentukan Satgas Pajak KADIN Jawa Timur.

Kegiatan berlangsung Rabu, 25 Februari 2026 pukul 09.00–14.00 WIB di Graha KADIN Jatim Lantai 3, Jl. Bukit Darmo Raya No.1 Graha Famili, Surabaya.

Coretax sebagai “Super-App” Administrasi Perpajakan

Dalam proposal kegiatan disebutkan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang resmi digunakan penuh sejak Januari 2025. Coretax diposisikan sebagai super-app perpajakan karena mengintegrasikan 21 proses bisnis inti DJP mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan ke dalam satu platform tunggal, menggantikan sistem lama (DJP Online) yang sebelumnya berjalan terpisah-pisah.

Menjawab Kendala Implementasi di Lapangan

KADIN Jatim menilai penerapan Coretax di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti sistem yang belum berjalan maksimal, pemahaman pengguna yang belum merata, hingga mekanisme yang dinilai tumpang tindih. Karena itu, sosialisasi ini diarahkan sebagai ruang untuk mencari solusi yang tepat, membangun kesamaan persepsi, serta memperkuat ekonomi yang rasional agar dunia usaha tetap tumbuh dan penerimaan pajak berjalan.

Dalam dokumen yang sama juga ditegaskan, sinergi DJP Jatim I, II, dan III bersama KADIN Jatim dipandang penting untuk menyatukan perspektif dengan tetap menjunjung prinsip nilai keadilan, sehingga pertumbuhan usaha dan penerimaan pajak negara dapat berjalan optimal.

Narasumber: Kakanwil DJP Jatim I, II, III

Agenda ini direncanakan menghadirkan narasumber dari unsur DJP wilayah, yakni Kakanwil DJP Jatim I Surabaya, Kakanwil DJP Jatim II Sidoarjo, serta Kakanwil DJP Jatim III Malang.

Baca Juga  Regulasi PMK 79/2024 Perjelas Status Pajak KSO, Konsultan Pajak Ingatkan Pentingnya Dokumen dan Administrasi yang Kuat

Permohonan kesediaan narasumber juga tercantum dalam surat resmi KADIN Jatim kepada Kakanwil DJP Jatim I Surabaya. Dalam surat tersebut, KADIN Jatim memohon dukungan narasumber untuk agenda kerja sama DJP Jatim I, II, dan III dengan KADIN Jatim terkait sosialisasi Coretax, sekaligus launching Klinik Pajak dan pembentukan Satgas Pajak KADIN Jawa Timur. Surat tertanggal 13 Februari 2026 itu ditandatangani Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto, SH.

Peserta dan Panitia Pelaksana

Berdasarkan proposal, peserta kegiatan direncanakan melibatkan Ketua KADIN Kota dan Kabupaten se-Jawa Timur dengan ketentuan membawa lima pengusaha, serta diikuti oleh pengurus KADIN Jawa Timur.

Adapun panitia pelaksana disebut melibatkan Bidang Fiskal dan Moneter serta unsur DJP wilayah, yakni DJP Jatim I Surabaya, DJP Jatim II Sidoarjo, dan DJP Jatim III Malang.

Dihadiri Yulianto Kiswocahyono

Kegiatan ini turut dihadiri Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya pendampingan agar transisi sistem berjalan mulus dan tidak menimbulkan kebingungan di level wajib pajak.

“Klinik Pajak dan Satgas Pajak KADIN Jatim kami siapkan sebagai jembatan, dan sosialisasi Coretax. Tujuannya supaya adaptasi di lapangan cepat selesai dan tidak membuat wajib pajak kebingungan,” kata Yulianto Kiswocahyono.

Doc. Yulianto Kiswocahyono menerima plakat penghargaan dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Coretax serta Launching Klinik Pajak dan Pembentukan Satgas Pajak Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur di Graha KADIN Jatim, Surabaya, Rabu (25/2/2026). (Foto: Eko Wahyu).
Doc. Yulianto Kiswocahyono menerima plakat penghargaan dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Coretax serta Launching Klinik Pajak dan Pembentukan Satgas Pajak Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur di Graha KADIN Jatim, Surabaya, Rabu (25/2/2026). (Foto: Eko Wahyu).

Harapan Penyelenggara

KADIN Jawa Timur berharap sosialisasi ini menjadi langkah konkret untuk menyamakan pemahaman pelaku usaha terkait penggunaan Coretax, sekaligus memperkuat kanal pendampingan melalui Klinik Pajak dan Satgas Pajak KADIN Jatim. Melalui sinergi dengan DJP Kanwil Jatim I, II, dan III, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi di lapangan, mengurangi hambatan teknis, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih mudah dan tertib tanpa mengganggu produktivitas dunia usaha.

Baca Juga  Anggota Kodim Boyolali Sosialisasikan Pembelajaran Metode Gasing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *