KawanJariNews.com – JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, Sabtu (28/3/2026) mengungkap adanya dugaan praktik administratif bermasalah di lingkungan internal Kementerian Keuangan terkait penggunaan kembali vendor sistem perpajakan Coretax, meskipun kontrak kerja sama dengan vendor tersebut disebut telah diputus.
Dalam keterangannya, Purbaya menyampaikan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan persoalan kinerja sistem perpajakan digital yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Sejumlah keluhan yang muncul antara lain menyangkut akses yang lambat, antrean panjang saat masuk ke sistem, gangguan berulang (error), serta proses loading yang tidak stabil saat digunakan untuk pelaporan maupun pembayaran pajak.
Menurut penjelasan Menteri Keuangan, gangguan yang terjadi pada sistem Coretax tidak semata-mata disebabkan oleh kendala teknis biasa atau tingginya trafik pengguna. Ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa sejumlah pihak internal mengaktifkan kembali vendor tersebut tanpa izin resmi, padahal kontrak kerja sama sebelumnya telah dihentikan karena kualitas layanan dinilai tidak memadai.
Pemutusan kontrak dengan vendor Coretax sebelumnya disebut dilakukan sebagai bentuk respons atas kinerja sistem yang dinilai buruk, khususnya dalam hal kecepatan akses, stabilitas layanan, dan keandalan operasional dalam mendukung proses administrasi perpajakan. Namun, dalam perkembangan terbaru, sistem tersebut diduga kembali digunakan tanpa melalui proses evaluasi resmi maupun mekanisme persetujuan yang semestinya.
Menteri Purbaya juga mengungkapkan bahwa praktik penggunaan kembali vendor itu diduga berlangsung tanpa koordinasi dengan unit pengawasan teknologi informasi maupun tim manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Kondisi tersebut dinilai memperbesar potensi pelanggaran tata kelola internal, karena penggunaan sistem strategis di sektor perpajakan semestinya berada dalam pengawasan ketat, baik dari sisi kebijakan, keamanan data, maupun otorisasi teknis.
Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan menyebut bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat belum mengakui keterlibatan mereka, sehingga proses penelusuran dan pertanggungjawaban masih menghadapi kendala. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya terkait performa teknologi, tetapi juga menyangkut aspek akuntabilitas birokrasi dan integritas pengambilan keputusan di internal lembaga pengelola fiskal negara.
Selain persoalan administratif, Purbaya turut menyoroti desain teknis sistem Coretax, terutama pada sisi antarmuka pengguna (user interface/UI) dan struktur integrasi sistem. Ia menilai desain antarmuka tersebut tidak efisien dan cenderung menyulitkan pengguna, baik wajib pajak individu maupun pelaku usaha yang memanfaatkan sistem tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan.
Dalam pandangannya, kompleksitas pada antarmuka sistem itu menimbulkan kecurigaan adanya desain yang tidak sepenuhnya berorientasi pada kemudahan layanan publik. Ia mengisyaratkan kemungkinan bahwa kerumitan sistem justru membuka ruang bagi intervensi pihak ketiga, termasuk potensi munculnya kebutuhan terhadap layanan tambahan dari pihak swasta, seperti modul antarmuka tambahan atau layanan middleware untuk menjembatani kelemahan sistem utama.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam rantai pengadaan dan pengelolaan teknologi informasi pemerintah. Lebih jauh, hal itu juga dapat membuka risiko korupsi sistemik dalam tata kelola digital, terutama bila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari kelemahan desain sistem yang seharusnya dibangun untuk kepentingan pelayanan publik.
Sebagai langkah tindak lanjut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh, baik dari sisi administratif maupun teknis. Pemeriksaan itu disebut akan mencakup audit jejak digital penggunaan sistem, verifikasi otorisasi akses, serta penelaahan dokumen kontrak dan surat keputusan penghentian kerja sama dengan vendor sebelumnya.
Selain audit internal, Kementerian Keuangan juga disebut tengah menyiapkan langkah korektif dalam jangka menengah melalui revisi menyeluruh terhadap arsitektur sistem perpajakan nasional. Target perbaikan tersebut direncanakan berlangsung dalam rentang satu tahun ke depan, dengan fokus pada penerapan prinsip user-centric design, keamanan siber, dan transparansi alur data.
Langkah perbaikan itu dinilai penting mengingat sistem perpajakan merupakan salah satu infrastruktur vital negara yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan pelayanan kepada wajib pajak. Gangguan sistem yang berkepanjangan berpotensi menghambat pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga proses administrasi lain yang wajib dipenuhi masyarakat dan dunia usaha.
Dari sisi dampak, persoalan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan. Ketika layanan digital perpajakan tidak berjalan andal, masyarakat dapat mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Kondisi tersebut juga dapat memicu risiko munculnya sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor atau membayar, padahal keterlambatan itu dapat dipicu oleh kendala sistem di luar kendali pengguna.
Dalam konteks tata kelola publik, temuan ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pemerintahan tidak cukup hanya mengandalkan modernisasi platform, tetapi juga harus disertai pengawasan internal yang kuat, sistem audit teknologi yang independen, serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Kementerian Keuangan kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa modernisasi perpajakan benar-benar memperkuat pelayanan, bukan justru menambah hambatan baru bagi masyarakat.
Ke depan, hasil pemeriksaan internal akan menjadi penentu arah tindak lanjut, termasuk kemungkinan penegakan disiplin internal, evaluasi vendor, serta pembenahan sistem pengadaan teknologi di lingkungan fiskal. Temuan ini sekaligus menjadi momentum penting bagi penguatan reformasi digital pemerintahan agar berorientasi pada akuntabilitas, efisiensi, dan perlindungan hak wajib pajak secara lebih menyeluruh.










