Modernisasi Perpajakan 2026: Momentum Penerimaan Negara atau Beban Baru bagi Wajib Pajak?

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya, 20 Desember 2025 – Pemerintah kembali mempercepat agenda reformasi perpajakan jelang penyusunan APBN 2026. Modernisasi sistem pajak melalui penerapan Coretax, integrasi NIK–NPWP, hingga penguatan pengawasan berbasis data diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara di tahun depan. Digitalisasi sistem perpajakan diyakini mempersempit celah penghindaran pajak, meningkatkan kualitas data transaksi, serta mendorong kepatuhan sukarela.

Modernisasi Pajak dan Peluang Kenaikan Target 2026

Pemerintah menilai sistem digital dan basis data terintegrasi akan membuka ruang peningkatan penerimaan pajak tanpa perlu menaikkan tarif. Dengan akses data transaksi yang lebih luas, DJP dapat meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko, mengurangi celah administrasi, dan meminimalkan sengketa pemajakan. Namun peningkatan kapasitas sistem digital ini juga memunculkan ekspektasi bahwa pemerintah akan menaikkan target pajak 2026 sehingga menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha.

Kekhawatiran Tekanan Kepatuhan bagi Wajib Pajak

Di tengah progres modernisasi, muncul kekhawatiran bahwa wajib pajak akan menanggung beban tambahan akibat digitalisasi sistem perpajakan. Adaptasi terhadap sistem pelaporan, perubahan regulasi, serta intensifikasi pemeriksaan berbasis data dinilai berpotensi menambah tekanan administratif, terutama bagi UMKM yang belum sepenuhnya siap dengan transformasi digital. Wajib pajak berharap modernisasi tetap diarahkan untuk penyederhanaan administrasi, bukan sekadar pemaksimalan penerimaan pajak.

Pandangan Yulianto Kiswocahyono: Transformasi Perlu Sikap Humanis

Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menegaskan bahwa modernisasi perpajakan harus dibangun dengan pendekatan humanis dan proporsional. Ia mengingatkan bahwa transformasi digital harus menjaga rasa aman wajib pajak dan tidak menimbulkan beban baru yang tidak perlu.

“Digitalisasi pajak jangan hanya dilihat sebagai alat untuk mengejar penerimaan negara. Ia harus membawa kemudahan, kepastian, dan perlindungan bagi wajib pajak,” ujar Yulianto kepada KawanJariNews.com.

Baca Juga  *Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2024, Polres Jakbar Siapkan 838 Personel gabungan untuk Pengamanan Nataru 2025*

Dalam pandangannya, modernisasi fiskal harus memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan perkembangan ekonomi nasional. Yulianto menambahkan, “Wajib pajak membutuhkan pelayanan yang sederhana dan transparan, bukan tekanan administratif. Jika sistem baru diberlakukan, edukasi dan sosialisasi harus berjalan beriringan agar kepatuhan tumbuh secara sukarela.”

Keamanan Data dan Kepercayaan Publik sebagai Tantangan Besar

Integrasi data lintas instansi memunculkan tantangan baru terkait keamanan informasi wajib pajak. Banyak pihak menilai perlindungan data dan transparansi tata kelola harus menjadi prioritas dalam implementasi digitalisasi pajak, agar tidak menciptakan kekhawatiran baru yang justru menghambat kepatuhan sukarela.

Reformasi Pajak Menuntut Keseimbangan dan Edukasi

Pemerintah optimistis modernisasi dapat memperkuat fisikal national dan meningkatkan efektivitas penerimaan pajak. Namun keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh peningkatan penerimaan, melainkan juga oleh terciptanya rasa keadilan dan kenyamanan administrasi bagi wajib pajak. Publik kini menanti apakah target pajak dalam RAPBN 2026 akan realistis mengikuti kondisi ekonomi nasional, atau justru terlampau ambisius karena mempertimbangkan kapasitas sistem digital DJP.

Jika modernisasi perpajakan dijalankan secara transparan, humanis, dan edukatif, digitalisasi pajak dapat menjadi tonggak reformasi fiskal yang membawa dampak positif bagi penerimaan negara dan kepercayaan wajib pajak. Sebaliknya, jika pendekatan kebijakan terlalu menekan, modernisasi justru dapat memperlebar jarak antara fiskus dan wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *