KawanJariNews.c0m – Surabaya, 22 Desember 2025 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian kebijakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Dalam ketentuan terbaru tersebut, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan tidak hanya nilai perolehan aset, tetapi juga nilai pasar dalam daftar harta.
Kebijakan ini ditegaskan DJP sebagai bagian dari upaya penguatan basis data perpajakan nasional. Pemerintah memastikan bahwa pencantuman nilai pasar aset tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pajak baru bagi Wajib Pajak, karena sistem perpajakan Indonesia tetap berpegang pada asas realisasi dan biaya historis.
DJP menjelaskan bahwa kenaikan nilai aset belum dapat dikenai pajak selama tidak terjadi transaksi pelepasan atau pengalihan. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang “diterima atau diperoleh”.
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, disebutkan bahwa keuntungan baru menjadi objek pajak apabila terjadi pengalihan harta, seperti penjualan, tukar-menukar, atau setoran modal. Selain itu, Pasal 10 ayat (6) UU PPh juga mengatur bahwa penilaian persediaan dilakukan berdasarkan harga perolehan.
Sementara itu, untuk perlakuan selisih kurs, ketentuan perpajakan mengacu pada standar akuntansi, sehingga perbedaan kurs dapat diakui meskipun transaksi belum dilunasi. Perbedaan perlakuan antara akuntansi dan perpajakan tersebut mengharuskan adanya rekonsiliasi atau koreksi fiskal dalam pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Badan yang menerapkan PSAK 68 hingga PSAK 113.
Pencantuman nilai pasar aset dinilai memberikan ruang yang lebih luas bagi otoritas pajak dalam memetakan potensi capital gain di masa mendatang. Aset yang mengalami kenaikan nilai pasar dapat menjadi indikator awal potensi penerimaan pajak apabila di kemudian hari terjadi pengalihan.
Pendapat Yulianto Kiswocahyono: Prinsip Realisasi Tetap Dijaga
Konsultan pajak sekaligus Ketua Komite Fiskal KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arah modernisasi administrasi perpajakan.
“Pencantuman nilai pasar aset di SPT tidak memunculkan kewajiban pajak tambahan. Pemerintah hanya mengumpulkan data untuk transparansi dan pemetaan potensi penerimaan. Prinsip realisasi tetap menjadi acuan dalam menentukan saat pengenaan pajak,” ujar Yulianto.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar Wajib Pajak tidak salah memahami kebijakan tersebut.
“Selama belum ada pengalihan aset, kenaikan nilai pasar hanya merupakan potensi keuntungan secara akuntansi dan belum menjadi objek pajak,” tambahnya.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, kewajiban mencantumkan nilai pasar aset bersifat administratif dan tidak memengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak. Data tersebut digunakan sebagai referensi bagi otoritas pajak apabila di kemudian hari terjadi transaksi pengalihan aset.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi pelaporan, kualitas data perpajakan, serta memperkuat fondasi penerimaan negara, tanpa menimbulkan beban pajak baru selama asas realisasi tetap diterapkan.










