KawanJariNews.com – JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan bantahan tegas atas tudingan konflik kepentingan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXIV/2026 terkait syarat usia capres-cawapres, dalam wawancara yang disampaikan pada Senin (13/4/2026).
Dalam keterangannya, Anwar Usman menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 merupakan hasil kolektif para hakim konstitusi dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi. Ia membantah adanya keterkaitan langsung dengan Gibran Rakabuming Raka, yang kerap dikaitkan dalam polemik publik.
Ia menjelaskan bahwa hubungan personal dengan Gibran sangat terbatas dan tidak pernah menyentuh pembahasan terkait urusan hukum, politik, maupun kebijakan negara. Menurutnya, interaksi keduanya hanya terjadi dalam konteks keluarga dan tidak memiliki relevansi terhadap proses pengambilan keputusan di MK.
Lebih lanjut, Anwar menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 90 bertujuan memberikan ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi generasi muda, khususnya terkait syarat usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menekankan bahwa putusan tersebut bersifat konstitusional, inklusif, dan tidak ditujukan untuk individu tertentu.
Terkait tudingan pelanggaran etik, Anwar juga merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2026 yang disebut telah memulihkan nama baiknya. Ia menyatakan bahwa proses hukum tersebut menjadi dasar bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti secara hukum.
Selain itu, ia menjelaskan mekanisme internal MK dalam menangani perkara pengujian undang-undang, termasuk proses pencabutan permohonan yang harus melalui tahapan formal seperti verifikasi panel hakim hingga rapat pleno. Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pribadi.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara strategis yang berkaitan dengan proses demokrasi nasional. Polemik Putusan MK Nomor 90 sebelumnya memicu perdebatan luas terkait etika hakim dan potensi konflik kepentingan dalam lembaga peradilan.
Anwar Usman menyampaikan bahwa seluruh keputusan yang diambil selama masa jabatannya sebagai hakim merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dan profesional, serta tidak didasarkan pada kepentingan pribadi. Ia berharap publik dapat menilai persoalan ini secara proporsional berdasarkan fakta hukum yang ada.
Di sisi lain, dinamika di ruang publik menunjukkan bahwa beragam tanggapan masih berkembang di masyarakat. Sejumlah pandangan kritis dan penilaian negatif terhadap polemik Putusan MK Nomor 90 tetap muncul di berbagai kanal diskusi publik. Redaksi mencatat bahwa perbedaan persepsi tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab, berimbang, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.










