DPP LPK-RI Koordinasi dengan Diskoperindag Situbondo Terkait Dugaan Pelanggaran Koperasi Simpan Pinjam Ilegal

banner 468x60

kawanjarinews.com – Situbondo, 4 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan sejumlah aduan masyarakat terkait maraknya koperasi simpan pinjam yang diduga beroperasi secara tidak sesuai aturan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Didik, perwakilan dari DPP LPK-RI, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait praktik koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penerapan suku bunga yang dinilai memberatkan, serta metode penagihan yang disertai intimidasi, kekerasan verbal, hingga intervensi yang melanggar hak konsumen.

“Kami merasa perlu segera berkoordinasi dengan Diskoperindag Situbondo agar temuan di lapangan ini bisa ditindaklanjuti secara tegas dan sesuai prosedur,” ujar Didik.

Saat tiba di kantor Diskoperindag, pihak DPP LPK-RI sempat diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kepala Bidang Koperasi, Ibu Titin, serta Pengawas Koperasi, Bapak Reza. Menurut Didik, respon dari Diskoperindag sangat positif dan pihaknya langsung mendapat kesempatan menyampaikan laporan serta data temuan di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, Kabid Koperasi Diskoperindag Situbondo, Titin, mengakui bahwa memang masih banyak koperasi yang belum terdaftar secara resmi di dinas. “Dari sekitar 700 koperasi yang terdata, hanya sekitar 400 koperasi yang aktif. Kami akan segera menindaklanjuti laporan dari DPP LPK-RI ini, khususnya jika ditemukan pelanggaran, maka akan kami lakukan pembinaan terlebih dahulu,” jelas Titin.

Sementara itu, Pengawas Koperasi, Reza, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan. Salah satu temuan yang disampaikan DPP LPK-RI adalah terkait keberadaan Koperasi Berlian Makmur Abadi di wilayah Banyuglugur. Berdasarkan data Diskoperindag, koperasi tersebut diketahui belum terdaftar secara resmi di dinas.

Baca Juga  Pangdam XII/Tanjungpura Pimpin Rapat Pengawasan RSKH Kesdam XII/Tpr

“Kami akan segera menurunkan tim untuk memastikan langsung ke lokasi dan menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ketua Pusat Koperasi Primer Nasional (Puskopin) Situbondo, Bapak Markacung, agar langkah-langkah pengawasan bisa lebih optimal,” ungkap Reza.

DPP LPK-RI berharap koordinasi ini dapat menghasilkan langkah konkret dalam menertibkan koperasi liar yang merugikan masyarakat. Didik menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mengajukan audiensi resmi dengan Bupati Situbondo, untuk membahas lebih lanjut solusi pengawasan dan penindakan terhadap koperasi ilegal di Situbondo.

“Harapan kami, koperasi yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan bisa segera ditutup, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan oleh praktik-praktik serupa rentenir berkedok koperasi,” tutup Didik.

Tentang DPP LPK-RI

DPP LPK-RI merupakan lembaga perlindungan konsumen yang berkomitmen melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Melalui program advokasi, edukasi, dan pendampingan hukum, DPP LPK-RI terus berupaya menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Banjir Melanda Kabupaten Bogor, Masyarakat Harapkan Bantuan Pemerintah

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Wakafkan Al-Qur’an ke Badan Wakaf Al-Qur’an dalam Rangka Ramadhan Penuh Berkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *