Kejati Lampung Sebut Berkas PK M. Umar Baru Diterima

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama M. Umar baru diterima dan masih dalam tahap administrasi awal sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan tersebut disampaikan perwakilan Kejati Lampung saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan upaya hukum PK yang diajukan dalam perkara yang menjerat M. Umar.

Menurut pihak Kejati, hingga saat ini dokumen PK yang diajukan telah masuk secara administratif dan tengah dilakukan penelitian kelengkapan berkas.

“Berkas PK atas nama M. Umar baru kami terima. Saat ini masih dalam tahap administrasi dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar sumber di Kejati Lampung.

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam prosedurnya, permohonan PK diajukan melalui pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, kemudian diteruskan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Pihak Kejati menegaskan bahwa proses penanganan berkas PK akan mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Kejaksaan, dalam hal ini, memiliki peran administratif dalam menerima dan menindaklanjuti dokumen sesuai kewenangan.

Pengajuan PK menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi. Dengan diterimanya berkas PK oleh Kejati Lampung, tahapan hukum selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan administrasi serta proses pengiriman dan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.

Secara hukum, PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur undang-undang, seperti ditemukannya novum (bukti baru), adanya kekhilafan hakim, atau pertentangan dalam putusan.

Perkembangan ini menandai dimulainya tahapan baru dalam proses hukum yang ditempuh oleh pihak pemohon.

Baca Juga  Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Resmi

Kejati Lampung memastikan berkas Peninjauan Kembali M. Umar telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kejaksaan menyatakan akan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *