KawanJariNews.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Kamis (2/4/2026). Tersangka baru tersebut berinisial AS, yang diketahui merupakan eks direktur sekaligus pendiri perusahaan, setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan Tersangka Tambahan
Penetapan tersangka baru ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya di Jakarta. Menurutnya, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa AS diduga memiliki keterkaitan langsung dalam perkara yang sedang disidik, sehingga status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam keterangannya, Ade Safri menyebut AS merupakan eks Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus founder perusahaan. Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Pemeriksaan Dijadwalkan 8 April 2026
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 8 April 2026. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan guna mengurai peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana yang diduga bermasalah.
Selain pemanggilan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi upaya melarikan diri dari yurisdiksi Indonesia.
Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia ini disebut memiliki nilai kerugian yang sangat besar. Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap total kerugian sementara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Nilai itu masih dimungkinkan berkembang seiring proses penyidikan dan penelusuran aset yang terus dilakukan.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik disebut terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU) guna mengoptimalkan penelusuran aset atau asset tracing. Upaya tersebut penting untuk mengidentifikasi aliran dana serta membuka peluang pemulihan kerugian para korban.
Dugaan Modus dan Perkembangan Penyidikan
Berdasarkan penanganan perkara yang telah berjalan, PT DSI diduga terlibat dalam dugaan penipuan, penggelapan, dan pengembangan penyidikan yang juga mengarah pada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih mendalami keseluruhan skema operasional perusahaan, termasuk pola penghimpunan dan pengelolaan dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dua pimpinan PT DSI yakni direktur utama dan komisaris juga telah ditahan oleh penyidik dalam rangkaian perkara yang sama. Penetapan tersangka tambahan terhadap AS dinilai memperkuat langkah aparat dalam membongkar struktur tanggung jawab hukum di internal perusahaan.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian luas karena nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah dan berdampak pada banyak pihak. Penambahan tersangka menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan belum berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan. Langkah ini sekaligus menandakan fokus aparat tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan operasional perusahaan.
Di sisi lain, proses penelusuran aset menjadi aspek penting dalam perkara ini, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan. Publik, khususnya para korban, kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap aliran dana, menyita aset terkait, serta memproses perkara hingga ke tahap persidangan.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia masih terus berjalan. Dengan penetapan AS sebagai tersangka tambahan, aparat berkomitmen menuntaskan perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus mengoptimalkan penelusuran aset demi kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban.











