Kejaksaan Agung Tetapkan HS sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Sektor Nikel

banner 468x60

kawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan HS (inisial), yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026), berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Penetapan tersangka terhadap HS disampaikan dalam konferensi pers resmi oleh Kejaksaan Agung. HS diketahui merupakan pejabat publik yang saat itu menjabat sebagai pimpinan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 dan disebut memiliki keterkaitan dengan perkara lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kasus suap yang telah diproses sebelumnya oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan penyidik, HS diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan di sektor pertambangan nikel. Pemberian tersebut diduga terkait dengan penanganan persoalan administratif yang berhubungan dengan kewajiban keuangan perusahaan terhadap negara.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak internal perusahaan dan instansi terkait. Selain itu, dilakukan pula penggeledahan di salah satu lokasi yang berkaitan dengan tersangka di Jakarta.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, serta dokumen kepemilikan aset. Barang bukti tersebut saat ini masih didalami untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.

Berdasarkan penjelasan pihak Kejaksaan Agung, HS diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 6 KUHP Baru, yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga  KEJAGUNG Tak Gentar Di Tengah Ancaman: Jaksa Agung St Burhanuddin Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa tersangka HS telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pada lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor strategis, termasuk pertambangan.

Selain itu, perkara ini juga menunjukkan adanya potensi kerentanan dalam tata kelola sektor sumber daya alam yang memerlukan pengawasan ketat dan transparansi guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Keterkaitan perkara ini dengan kasus lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum membuka kemungkinan pengembangan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak HS terkait penetapan status tersangka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *