Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik sebagai Hakim Konstitusi, Gantikan Anwar Usman

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026, menggantikan Anwar Usman yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Pelantikan Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi menjadi bagian dari proses pengisian jabatan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang bertugas mengawal konstitusi dan menjaga prinsip negara hukum di Indonesia.

Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, yang diajukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Proses ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebelum ditetapkan, Liliek Prisbawono Adi melalui tahapan seleksi bersama sejumlah kandidat lain, yakni Fahmiron dan Marsudin Nainggolan. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, serta pengalaman di bidang hukum tata negara.

Dalam prosesi pelantikan, Liliek mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas secara adil dan berpegang pada konstitusi. Ia juga menandatangani berita acara sebagai bentuk pengesahan resmi pengangkatan.

Dalam pernyataannya, Liliek menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi secara profesional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, atas kepercayaan yang diberikan.

Liliek Prisbawono Adi menggantikan Anwar Usman yang telah menjabat selama 15 tahun. Selama masa tugasnya, Anwar Usman terlibat dalam berbagai putusan penting, termasuk sengketa hasil pemilu dan pengujian undang-undang.

Acara pelantikan turut dihadiri sejumlah pejabat negara, termasuk jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta hakim konstitusi lainnya. Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga melantik anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan Dana THR, Rp610 Juta Diamankan

Pelantikan hakim konstitusi merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan fungsi pengawasan konstitusional di Indonesia. Pergantian ini diharapkan tidak mengganggu stabilitas dan kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, proses seleksi dan pelantikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum mencerminkan komitmen terhadap prinsip independensi peradilan dan supremasi hukum. Keberadaan hakim konstitusi yang berintegritas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan dilantiknya Liliek Prisbawono Adi, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat terus menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengawal konstitusi serta memberikan putusan yang adil dan berimbang bagi masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *