Advokat Mulai Beralih ke Mahkamah Konstitusi, Uji Materi Pasal 34 UU KUP Dinilai Penting bagi Wajib Pajak

banner 468x60

KawanJariNews.com — surabaya, 6 Desember 2025 – Fenomena baru muncul di kalangan advokat Indonesia: ketika proses peradilan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung dinilai tidak memberikan ruang cukup bagi keadilan materiil, sejumlah kuasa hukum mulai lebih sering menempuh jalur uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamatan ini disampaikan oleh Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Ia menilai dinamika di peradilan umum, termasuk persoalan integritas lembaga peradilan, mendorong banyak advokat mencari mekanisme hukum yang dapat mengoreksi norma secara menyeluruh. “Di peradilan biasa, putusan sering terikat pada bunyi undang-undang dan tidak selalu memberikan ruang bagi keadilan materiil. Di Mahkamah Konstitusi, advokat bisa menguji apakah norma undang-undang masih sesuai dengan konstitusi,” ujar Rinto.

Perbedaan Fungsi Advokat di MK dan Peradilan Umum

Rinto menjelaskan bahwa gugatan uji materi di MK berbeda dengan perkara perdata atau pidana. Jika di peradilan biasa putusan hanya berlaku bagi para pihak, maka putusan MK bersifat erga omnes berlaku bagi seluruh warga negara.

Karena itu, menurutnya, advokat yang mengajukan permohonan ke MK tidak dapat mengklaim bahwa putusan adalah “milik pribadi” atau eksklusif untuk satu klien. “Putusan MK mengubah norma yang berdampak luas. Tidak tepat bila ada pihak yang menganggap putusan tersebut hanya untuk dirinya atau kliennya,” tegasnya.

Uji Materi Pasal 34 UU KUP: Hak Rekam Wajib Pajak Dipertaruhkan

Salah satu uji materi yang menarik perhatian publik adalah permohonan terhadap Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait larangan perekaman audio-visual dalam pertemuan antara wajib pajak dan pejabat pajak.

Baca Juga  Persidangan Aanmaning Bahas AYDA di Pengadilan Agama Klaten, Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Jadi Kuasa Termohon

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pajak Fungsiawan, yang menilai bahwa wajib pajak harus memiliki hak untuk mendokumentasikan pertemuan sebagai bentuk perlindungan dan transparansi.

Saat ini, penafsiran administratif di lingkungan perpajakan kerap melarang wajib pajak merekam pertemuan, sehingga ketika terjadi perbedaan versi keterangan, wajib pajak berada pada posisi lemah.

Rinto menilai langkah tersebut penting bagi seluruh pemenuhan hak wajib pajak. “Jika permohonan ini dikabulkan, manfaatnya tidak hanya untuk pemohon, tetapi juga bagi seluruh wajib pajak di Indonesia yang membutuhkan kepastian dan perlindungan,” kata Rinto.

Dorongan Penguatan Etika dan Reformasi Hukum

Rinto menambahkan bahwa uji materi undang-undang seharusnya dipahami sebagai sarana memperbaiki sistem hukum, bukan sekadar strategi memenangkan perkara individual. Ia menekankan pentingnya etika profesi dan orientasi kepentingan publik bagi advokat yang berpraktek di MK.

“Uji materi adalah mekanisme konstitusional untuk mengoreksi norma yang bermasalah. Karena itu penggunaannya harus selalu berorientasi pada kepentingan yang lebih luas,” ujarnya

Menurutnya, meningkatnya minat untuk menggugat norma di MK menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan tidak mudah diselewengkan oleh tafsir administratif yang keliru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *