Propam Polda Jateng Periksa Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

banner 468x60

KawanJariNews.com – Karanganyar, Jawa Tengah – Kamis (20/2/2026)
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar sebagai tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan dipimpin oleh IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho, dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga saksi yang diperiksa masing-masing Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, serta Yuda Adhitiya Perkasa.

Tindak Lanjut SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng

Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Dalam surat tersebut, perkara dinyatakan telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.

Kaitan dengan Dugaan Perampasan Kendaraan

Pemeriksaan saksi berkaitan dengan laporan dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, STNK atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta dan diduga melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Selain proses etik di internal kepolisian, laporan dugaan tindak pidana terkait peristiwa tersebut juga telah ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, sebelumnya dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Baca Juga  FERADI WPI DPD Jakarta Sukses Selenggarakan PKPA dan UPA Batch 1 Bersama Universitas Mpu Tantular

Pendampingan Hukum

Dalam proses pemeriksaan, para saksi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang berada di bawah naungan Organisasi Advokat FERADI WPI, dengan ketua tim Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.

Turut hadir mendampingi sejumlah anggota FERADI WPI, di antaranya Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. Hadir pula beberapa wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI).

Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa pendampingan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga mengapresiasi jalannya pemeriksaan yang berjalan sesuai prosedur.

Pernyataan Pelapor

Mochammad Arifin selaku pelapor berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif dan profesional.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Saya berharap proses ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mochammad Arifin.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan, pihaknya telah memberikan keterangan mengenai dugaan adanya komunikasi tidak resmi terkait perkara tersebut untuk selanjutnya dinilai oleh penyidik sesuai kewenangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh Subbid Provos Polda Jawa Tengah masih berjalan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan semata-mata melaporkan proses hukum yang sedang berlangsung. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Mahfud MD: Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo adalah Terobosan Strategis Selesaikan Kasus Sarat Politisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *