KawanJariNews.com – Surabaya, 20 Oktober 2025 — Sejumlah praktisi dan pengamat perpajakan menyoroti potensi tumpang tindih antara aturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam proses keberatan dan banding. Mereka menilai, pemerintah perlu segera menetapkan pedoman yang jelas agar tidak terjadi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak saat sengketa berlangsung.
Dalam praktiknya, PPSP dirancang sebagai mekanisme eksekusi cepat terhadap tunggakan pajak melalui tahapan berjenjang mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga penyanderaan (gijzeling). Di sisi lain, rezim KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai.
Ketiadaan pedoman teknis yang eksplisit mengenai keterkaitan kedua rezim tersebut, khususnya dalam menentukan sejauh mana penagihan dapat dilanjutkan ketika sengketa berlangsung, dinilai menimbulkan ketidakpastian baik bagi wajib pajak maupun petugas. Kondisi ini juga berpotensi mengganggu kelancaran arus penerimaan negara.
“Tanpa pedoman eksplisit, bisa terjadi dua ekstrem: penagihan tetap berjalan penuh meski sebagian nilai masih disengketakan yang dipandang tidak adil oleh WP, atau penundaan total yang menahan penerimaan termasuk atas porsi yang tidak disengketakan,” ujar Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, pengamat kebijakan fiskal sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.
Para narasumber mengusulkan agar pemerintah segera menyusun regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Surat Edaran (SE) terpadu yang berisi pedoman sinkronisasi PPSP–KUP dengan tiga pilar utama, yaitu:
- Pemisahan objek tagih: bagian ketetapan yang tidak disengketakan dapat segera ditagih melalui mekanisme PPSP untuk menjaga penerimaan negara.
- Proporsionalitas porsi sengketa: bagian yang masih disengketakan dapat ditunda penagihannya sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau tetap dapat ditagih dengan jaminan, seperti bank garansi atau escrow. Langkah keras seperti penyitaan atau gijzeling hanya dilakukan jika terdapat risiko tinggi seperti pengalihan aset atau ketidakkooperatifan.
- Standarisasi praktik lapangan: penyusunan parameter risiko, contoh kasus, dan panduan teknis agar interpretasi di lapangan seragam dan dapat diaudit.
“Kuncinya kejelasan batas main. Porsi yang tidak disengketakan harus ditagih segera, sementara yang disengketakan perlu ditunda atau dijamin. Dengan begitu, penerimaan tetap berjalan dan hak WP tetap terlindungi,” jelas Yulianto.
Ia menegaskan, tindakan penagihan tetap perlu dilakukan secara tegas namun terukur. “Langkah keras seperti sita dan gijzeling sebaiknya dibatasi selama sengketa, kecuali ada indikasi risiko nyata seperti pengalihan aset. Di sisi lain, higiene data dan koordinasi lintas unit harus diperkuat agar surat paksa tidak berhenti di formalitas, tetapi menghasilkan pelunasan nyata,” tambahnya.
Konteks dan Implikasi
Sinkronisasi aturan PPSP–KUP menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum, keadilan prosedural, dan efektivitas penerimaan negara. Pedoman yang eksplisit diyakini dapat mengurangi sengketa turunan atas tindakan penagihan, melindungi hak wajib pajak, serta menjaga integritas sistem self-assessment dalam perpajakan nasional.
Ketiadaan aturan rinci mengenai prioritas tindakan PPSP saat proses keberatan atau banding berlangsung juga berpotensi menimbulkan keragaman interpretasi di lapangan. Akibatnya, beberapa wajib pajak merasa dirugikan karena penagihan dilakukan meski sebagian nilai pajak masih dalam proses sengketa.
Dampak di Lapangan
Bagi Wajib Pajak, kejelasan pedoman akan memberikan kepastian mengenai bagian tagihan yang harus segera dilunasi dan bagian yang dapat ditunda dengan jaminan. Sementara bagi otoritas pajak, pedoman tersebut menjadi landasan untuk menjaga arus kas negara dan menghindari tindakan koersif yang berlebihan.
Secara makro, sinkronisasi ini diharapkan dapat mengurangi friksi kepatuhan, menekan biaya sengketa, serta meningkatkan persepsi keadilan dan kepastian hukum di sektor perpajakan.
Para praktisi menegaskan bahwa pemerintah perlu segera merumuskan pedoman teknis terpadu yang mengatur batas kewenangan dan mekanisme penagihan selama sengketa berlangsung. Dengan adanya regulasi yang jelas, penegakan hukum pajak dapat berjalan tegas namun adil, menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi hak wajib pajak.
Baca juga: IWJRI dan PT Kawan Jari Grup Selenggarakan Pelatihan Wartawan Bersertifikat Profesional Batch 1










