Talud Longsor, Kekhawatiran Warga Dusun Karang Desa Nglegi Menguat: Sebuah Panggilan bagi Pemerintah untuk Bertindak

banner 468x60

kawanjarinews.com – Gunungkidul, 23 Desember 2024. Jalan penghubung antara Padukuhan Manggung dan Padukuhan Karang di Dusun Karang, RT 31, RW 009, Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, mengalami keretakan serius akibat longsornya talud penyangga. Longsor ini pertama kali terjadi pada musim hujan tahun lalu dan hingga kini belum mendapat penanganan yang memadai.

Kerusakan tersebut dikhawatirkan akan semakin parah, mengingat intensitas hujan tinggi dapat memicu longsor susulan. Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini dapat memutus akses jalan utama warga, mengganggu aktivitas sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat, serta mengancam keselamatan beberapa rumah yang berada di bawah titik longsor.

Menurut Mbah Ngadikan (81-tahun), salah satu warga yang rumahnya berada tepat di bawah lokasi longsor, kejadian ini berlangsung sekitar satu tahun lalu saat musim hujan. “Ketika pulang ke rumah seusai dari rumah Cucu, saya melihat talud sudah longsor. Tidak ada tanda-tanda sebelumnya,”

Longsor ini juga terjadi bersamaan dengan insiden longsor di tempat Mbah Darmo, tetapi lokasi longsoran di tempat Mbah Darmo segera diperbaiki secara gotong royong oleh warga karena berada di tanah pribadi dan longsoran juga tidak terlalu parah.

Doc. Lokasi titik longsoran talud, tepat di atas rumah Mbah Ngadikan. (Dusun Karag, Desa Nglegi, Kec. Patuk, Kab. Gunungkidul, Daerah Iatimewa Jogjakarta – , 23 Desember 2024).

Kerusakan jalan dikhawatirkan semakin memburuk, dengan kondisi retak sehingga tidak mampu menahan beban kendaraan berat. Posisi rumah Mbah Ngadikan hanya berjarak dua meter dari lokasi longsor, dengan tanah longsoran yang sudah menyentuh dinding kamar mandi rumahnya. Ketua RT 31, Widodo, menegaskan pentingnya jalan ini sebagai penghubung utama bagi warga Dusun Karang dengan Warga Dusun Manggung. Selain itu jalan ini juga menjadi akses para siswa dari Dusun Manggung untuk menuju SD Negeri Nglegi 2 di Karang. “Jika longsor meluas, jalan ini tidak bisa dilewati, maka jelas aktivitas keseharian warga akan terhambat,” jelasnya.

Baca Juga  Akses Utama Siswa SDN Nglegi 2 Rusak, Warga Dorong Perbaikan Infrastruktur Jalan

Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun telah melaporkan kondisi ini kepada Pemerintah Desa Nglegi. Widodo menjelaskan, “Kami sudah meminta perhatian pemerintah untuk segera memperbaiki talud, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan terkait langkah penanganan.” Bahkan, meski Lurah dan Babinsa telah meninjau lokasi, tindakan penanganan konkret sampai saat ini belum dilakukan.

Kerentanan Kecamatan Patuk, termasuk Desa Nglegi, berdasarkan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2030, merupakan kawasan yang bertugas memberikan perlindungan terhadap wilayah bawahannya. Kondisi geografis wilayah ini memiliki potensi rawan longsor sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 huruf b, sehingga memerlukan perhatian khusus dalam perencanaan dan pengelolaan infrastruktur, termasuk jalan.

Tanggung Jawab Pemerintah Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mitigasi risiko bencana menjadi prioritas untuk menghindari kerugian material maupun non-material.

Mbah Ngadikan bersama warga berharap pemerintah segera memberikan bantuan perbaikan. “Kami khawatir longsor susulan terjadi, terutama di musim hujan. Jalan ini vital untuk warga,” ujarnya.

Doc. Sesi pengukuran yang dilakukan oleh Ketua RT.31 untuk mengetahui detai ukuran talud dan jalan yang mengalami kerusakan akibat longsoran (Dusun Karag, Desa Nglegi, Kec. Patuk, Kab. Gunungkidul, Daerah Iatimewa Jogjakarta – , 23 Desember 2024).

Widodo menambahkan, “Kami memohon pemerintah desa dan pihak terkait mengalokasikan dana desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 untuk memperbaiki talud ini. Jika tidak segera diperbaiki, potensi longsor susulan akan mengancam warga dan memutus akses antar Dusun. Hari ini kami telah melakukan pengukuran, dari hasil pengukuran diketahui panjang kerusakan talud  yang perlu diperbaiki kurang lebih sepanjang 40m dengan tinggi sekitar 5m, adapun lebar patahan dan retakan tengah jalan selebar sekitar 3cm, ” jelasnya

Mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2030, Pasal 1 Ayat 32. Jalan yang mengalami kerusakan ini tergolong sebagai jalan lingkungan primer, sesuai Fungsinya adalah melayani angkutan lingkungan dengan jarak perjalanan dekat dan kecepatan rendah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 43 dan 49. Oleh karena itu, keberadaannya sangat penting untuk mendukung keberlanjutan kegiatan masyarakat pedesaan, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun pendidikan.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Deportasi 165 PMI di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan

Kondisi longsor yang terjadi pada talud di Dusun Karang, Desa Nglegi, Kabupaten Gunungkidul, memerlukan perhatian segera dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten. Perbaikan talud yang telah rusak perlu dilakukan sebagai langkah pertama. Pemerintah Desa dapat menggunakan anggaran desa untuk melakukan perbaikan, atau jika anggaran desa terbatas, usulan perbaikan dapat diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Selain itu, untuk mengurangi risiko longsor di masa mendatang, sangat penting untuk membangun talud baru dengan desain yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi geografis setempat. Penyesuaian lokasi juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa talud yang dibangun lebih tahan terhadap potensi longsor.

Mengingat Kerentanan Wilayah Desa Nglegi, sesuai Pasal 32 Ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011, merupakan kawasan dengan potensi rawan longsor yang memerlukan perhatian khusus. Sehingga Pemerintah Desa dan Kabupaten dirasa perlu melakukan peningkatan sosialisasi kepada warga setempat untuk memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap potensi longsor susulan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dan waspada terhadap bahaya yang mungkin terjadi.

Kondisi kerusakan jalan dan talud di Desa Nglegi seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua, terutama bagi pemerintah desa, akan pentingnya menjalankan amanah sebagai pengayom dan pelayan masyarakat. Infrastruktur jalan yang aman bukan hanya sarana fisik, tetapi juga fondasi bagi keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi, dan pendidikan. Ketika tanggung jawab ini diabaikan, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil yang setiap hari bergantung pada fasilitas tersebut untuk menjalani hidup mereka.

Pemerintah desa memiliki mandat, sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, untuk memastikan setiap warganya dapat menjalani kehidupan yang layak dan terlindungi dari ancaman bencana. Jika perhatian terhadap hal mendasar seperti infrastruktur desa tidak segera diberikan, bagaimana kita bisa berharap masyarakat dapat berkembang dan berdaya?

Baca Juga  Talud Jalan Longsor di Dusun Karang Jadi Sorotan: Pemerintah Kalurahan Nglegi Janjikan Perbaikan Skala Prioritas Tahun 2025

Namun, warga percaya bahwa kritik ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan, melainkan untuk membangun. Pemerintah desa memiliki potensi besar untuk menjadi teladan kepemimpinan yang responsif dan tanggap. Dengan langkah yang nyata, seperti memprioritaskan perbaikan talud ini, pemerintah desa dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka benar-benar hadir sebagai pelayan rakyat.

Sebuah kepemimpinan yang baik bukan diukur dari apa yang telah dijanjikan, tetapi dari apa yang telah diwujudkan. Kini saatnya pemerintah desa beraksi, mengukuhkan komitmen mereka terhadap warga, dan membuktikan bahwa mereka layak disebut sebagai pengemban amanah yang sesungguhnya.

Baca juga: Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023, Fokus Pada Penggunaan Dana Desa untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Infrastruktur

Baca juga: Peran Jurnalis Desa dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *