Pemerintah Kalurahan Nglegi Akui Keterbatasan Anggaran Tangani Longsor RT 31 Dusun Karang

banner 468x60

KawanJariNews.com – Pemerintah Kalurahan Nglegi, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengakui keterbatasan anggaran sebagai faktor utama belum dilakukannya pembangunan fisik permanen dalam penanganan longsor di Dusun Karang RT 31 RW 09. Penjelasan tersebut disampaikan secara tertulis kepada redaksi KawanJariNews.com sebagai jawaban atas permohonan wawancara yang diajukan pada 10 Januari 2026.

Jawaban tertulis tersebut ditujukan kepada redaksi melalui surat balasan tertanggal 14 Januari 2026 dan diterima melalui pesan WhatsApp pada 15 Januari 2026 pukul 11.56 WIB. Surat tersebut merespons Surat Permohonan Wawancara Tertulis Nomor 0035/Red-KJN/I/2026 yang ditujukan kepada Lurah Nglegi, Wasdiyanta.

Dalam keterangan tertulisnya, Lurah Nglegi menyatakan bahwa bantuan yang selama ini diberikan bersifat stimulan dan belum mencakup pembangunan konstruksi permanen di lokasi terdampak.

“Kemampuan anggaran pemerintah kalurahan sangat terbatas. Sifat bantuan adalah stimulan, sama halnya dengan yang diberikan dari BPBD Kabupaten. Kebutuhan anggaran besar perlu dimusyawarahkan melalui musyawarah kalurahan,” demikian isi jawaban tertulis Pemerintah Kalurahan Nglegi.

Perencanaan Dana Desa dan Prioritas Pembangunan

Menanggapi pertanyaan terkait implementasi Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas Dana Desa untuk Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana, Pemerintah Kalurahan Nglegi menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan direncanakan melalui mekanisme musyawarah kalurahan dan Musrenbang.

Menurut Pemkal Nglegi, berbagai program prioritas dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga kementerian turut memengaruhi alokasi anggaran desa, sehingga ruang fiskal untuk penanganan bencana menjadi terbatas.

“Mengingat keterbatasan anggaran untuk penanggulangan bencana, pemerintah kalurahan belum mampu merencanakan pembangunan fisik atau konstruksi permanen. Yang dianggarkan selama ini sifatnya stimulan,” tulis Pemerintah Kalurahan Nglegi.

Mitigasi Bencana dan Koordinasi Antarinstansi

Terkait mitigasi di wilayah rawan longsor, Pemkal Nglegi menyebut telah membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana serta melakukan koordinasi dengan pemerintah kapanewon dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga  Longsor TPST Bantargebang, 4 Korban Meninggal dan Operasional Zona 4 Dihentikan Sementara

Pendataan wilayah rawan longsor disebut telah dilakukan dan dilaporkan kepada BPBD. Tinjauan lapangan atas kejadian longsor di RT 31 RW 09 juga telah dilaksanakan dan dibahas dalam rapat koordinasi internal pemerintah kalurahan.

Sebagai langkah sementara, Pemerintah Kalurahan Nglegi mengajukan permohonan bantuan alat berat kepada BPBD Kabupaten untuk pengerukan dan pengangkatan material longsoran yang menghambat akses jalan warga.

Status Talud dan Lahan Longsor

Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kalurahan menyampaikan bahwa talud jalan di Padukuhan Karang RT 31 telah dibangun melalui anggaran tahun 2025. Longsor yang terjadi saat ini, menurut keterangan tertulis tersebut, bukan merupakan kerusakan talud, melainkan tanah milik pribadi warga yang longsor dan menutup akses jalan.

“Tanah yang longsor di RT 31 bukan talud, tetapi tanah pribadi, dan berdasarkan koordinasi dengan dukuh setempat dapat diselesaikan secara gotong royong,” demikian pernyataan tertulis Pemkal Nglegi.

Tanggapan atas Aspirasi Warga

Menanggapi keluhan warga yang menilai penanganan pasca-longsor lebih menitikberatkan pada bantuan logistik dibandingkan perbaikan permanen, Pemerintah Kalurahan menyatakan memahami aspirasi tersebut. Namun, pemerintah desa kembali menegaskan bahwa kegiatan bencana yang tidak terduga memerlukan anggaran besar dan harus melalui mekanisme musyawarah karena berimplikasi pada pengurangan atau refocusing anggaran kegiatan lain.

Terkait kepastian waktu penanganan lanjutan, Pemkal Nglegi menyatakan belum dapat memastikan, dengan pertimbangan luasnya wilayah Kalurahan Nglegi yang terdiri dari sembilan padukuhan serta adanya penurunan alokasi Dana Desa yang diterima.

Gunungkidul merupakan wilayah dengan karakteristik topografi perbukitan yang rawan longsor, terutama saat curah hujan tinggi. Penanganan bencana di tingkat kalurahan umumnya bergantung pada ketersediaan anggaran desa serta dukungan pemerintah daerah melalui BPBD.

Keterbatasan fiskal desa dalam pembangunan infrastruktur mitigasi bencana menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika kebutuhan mendesak muncul di luar perencanaan tahunan. Situasi ini berpotensi memengaruhi aksesibilitas warga serta keselamatan infrastruktur publik jika tidak segera ditangani secara menyeluruh.

Baca Juga  Aksi “Save Ciremai” di Gedung Sate: Publik Menanti Ketegasan Pemprov Jabar atas Krisis Lingkungan

Redaksi KawanJariNews.com menyatakan akan terus melakukan pendalaman informasi terkait penanganan longsor di Kalurahan Nglegi, termasuk aspek perencanaan, mitigasi bencana, serta keselamatan akses publik. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *