KawanJariNews.com – Perkembangan terbaru disampaikan terkait laporan longsor lereng sisi badan jalan di Dusun Karang, Kalurahan Nglegi, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul yang sebelumnya diajukan warga melalui Program LaporBup.
Berdasarkan pemantauan pada laman pelacakan resmi LaporBup, status aduan dengan Nomor Lp-20260223-001 kini tercatat “Sedang Ditindaklanjuti”. Dalam keterangan sistem disebutkan bahwa aduan tersebut sedang diproses oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul.
Kilas Balik Laporan Awal
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan tersebut diajukan pada 20 Februari 2026 oleh Adinda Riski Wulandari, warga Dusun Karang, terkait kondisi lereng sisi badan jalan yang mengalami longsor dan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan serta rumah warga di atasnya.
Pada rilis pertama, status aduan tercatat “Aduan Diterima Sistem”, yang menandakan laporan telah masuk dan teregistrasi secara administratif dalam sistem LaporBup.
Dalam dokumen laporan, pelapor juga memaparkan bahwa keluarga telah melakukan upaya swadaya berupa pemasangan talud batu lepas atau “masang beteng”. Namun secara teknis, konstruksi tersebut tidak menggunakan beton bertulang, tidak memiliki pondasi struktural, serta tidak dilengkapi sistem drainase, sehingga dinilai belum mampu menjadi solusi jangka panjang.
Pelapor turut mengajukan dasar hukum terkait fungsi lereng sebagai bagian dari Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA) serta mengacu pada regulasi penanggulangan bencana dan ketentuan tata ruang yang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan rawan gerakan tanah.
Status Berubah, Masuk Tahap Tindak Lanjut
Kini, perubahan status menjadi “Sedang Ditindaklanjuti” menunjukkan bahwa laporan telah masuk ke tahap penanganan oleh instansi teknis yang berwenang di bidang kebencanaan.
Pelapor, Adinda Riski Wulandari, menyampaikan apresiasi atas respons awal pemerintah daerah melalui mekanisme LaporBup.
“Kami mengapresiasi sistem LaporBup karena laporan masyarakat bisa tercatat secara resmi dan dapat dipantau perkembangannya secara terbuka. Ini bentuk transparansi yang baik,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa tindak lanjut administratif perlu diikuti dengan langkah nyata di lapangan.
“Kami berharap ketika laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti di sistem, prosesnya tidak berhenti di meja pelaporan saja. Mengingat kondisi teknis di lapangan cukup rawan dan longsor sudah terjadi, kami berharap ada peninjauan langsung serta langkah penyelesaian yang konkret sesuai urgensi,” tambahnya.
Harapan Solusi Permanen
Sejak awal, pelapor memohon adanya peninjauan teknis lapangan dan pembangunan talud permanen sebagai bentuk mitigasi struktural. Dengan masuknya aduan ke tahap tindak lanjut oleh BPBD, diharapkan akan dilakukan asesmen risiko untuk menentukan langkah teknis yang proporsional dan berkelanjutan.
“Yang kami harapkan bukan sekadar penanganan sementara, tetapi solusi permanen yang bisa menjamin keselamatan pengguna jalan dan rumah warga di sekitar lokasi. Karena ini menyangkut infrastruktur publik dan kawasan rawan longsor, tentu perlu langkah yang terukur dan berkelanjutan,” tegas Adinda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai jadwal survei lapangan maupun rencana teknis penanganan dari pihak BPBD. Meski demikian, perubahan status ini dinilai sebagai perkembangan administratif penting dalam alur penanganan laporan warga.
Redaksi akan terus memantau perkembangan melalui sistem resmi LaporBup serta melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan perkembangan administratif terbaru.










