Pelapor Dugaan Penganiayaan di Sumbawa Ditetapkan Tersangka, Keluarga Pertanyakan Proses

banner 468x60

KawanJariNews.com – SUMBAWA – Seorang warga bernama Rofinus Kaka di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan anaknya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumbawa pada Sabtu malam (21/2/2026). Penetapan tersebut memicu perhatian publik dan pertanyaan dari pihak keluarga terkait proses hukum yang berjalan. 

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada 8 Februari 2026 ketika anak Rofinus ditegur oleh seorang tetangga karena melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan rumah warga. Teguran tersebut disebut berujung cekcok dan dugaan pemukulan terhadap anaknya.

Mengetahui kejadian itu, Rofinus mendatangi pihak yang terlibat untuk meminta penjelasan. Dari peristiwa tersebut, keluarga mengklaim terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap Rofinus dan anaknya oleh lebih dari tiga orang. Atas kejadian itu, keluarga kemudian membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polres Sumbawa.

Namun, pada 21 Februari 2026 malam, saat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan, Rofinus justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pihak keluarga menyatakan penetapan tersebut terjadi tanpa didampingi penasihat hukum pada saat pemeriksaan awal.

Keluarga juga menyebut sebelumnya sempat didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak terlapor dan menyampaikan rencana pelaporan balik atas dugaan tindakan menggigit tangan salah satu pihak dalam insiden tersebut. Informasi ini masih berdasarkan keterangan keluarga dan belum mendapat konfirmasi resmi dari kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi versi penyidik, dasar hukum penetapan tersangka, maupun perkembangan penanganan perkara. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik menangani laporan dari kedua belah pihak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Otak Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terungkap, Dua Tersangka Terkait Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Dalam sistem peradilan pidana, perubahan status dari pelapor menjadi tersangka dimungkinkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sumbawa karena bermula dari konflik antarwarga di lingkungan permukiman. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum. Sementara itu, publik menunggu penjelasan resmi dari Polres Sumbawa guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *