KawanJariNews.com – Surabaya, 6 November 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang menegaskan kewajiban perpajakan bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace. Dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah berencana memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran akses platform digital bagi PPMSE yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya.
Langkah Tegas Pemerintah di Sektor Ekonomi Digital
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk PPMSE tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang dilakukan melalui platform digital.
PPMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah platform dengan volume transaksi besar atau traffic pengguna tinggi di Indonesia. Mereka wajib memungut pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Sementara itu, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan dari kewajiban tersebut dengan syarat menyampaikan surat pernyataan resmi.
Ketegasan Pemblokiran Akses
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi PPMSE yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam beleid ini. Bentuk sanksi yang disiapkan mencakup pemblokiran akses platform digital, bekerja sama dengan kementerian dan lembaga teknis terkait.
Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan sistem perpajakan di era ekonomi digital.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keadilan fiskal antara pelaku usaha daring dan luring. Kepatuhan pajak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pelaku ekonomi digital,” ujar Hestu Yoga Saksama.
Menurut Hestu, pemerintah tidak bermaksud membatasi inovasi, tetapi memastikan setiap pelaku usaha digital turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme perpajakan yang adil dan transparan.
Pandangan Dunia Usaha
Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari kalangan dunia usaha. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menilai langkah pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang tepat, namun perlu dijalankan secara proporsional dan berkeadilan.
“Kebijakan ini mendukung keadilan fiskal dan transparansi di era ekonomi digital. Namun, mekanisme penunjukan dan sanksi pemblokiran perlu dilakukan dengan pendekatan pembinaan terlebih dahulu agar tidak menghambat pertumbuhan inovasi bisnis,” jelas Yulianto.
“Pemerintah sebaiknya memberikan ruang bagi klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi. Tujuannya bukan menghukum, melainkan meningkatkan kepatuhan dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha digital,” tambahnya.
Kepatuhan Jadi Kunci Penguatan Sistem Pajak Digital
Dengan diberlakukannya PMK 37/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Seluruh PPMSE diimbau segera menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka agar terhindar dari sanksi administratif maupun pemblokiran akses.
Langkah ini juga melengkapi aturan sebelumnya, seperti PMK 81/2024 dan PER-12/PJ/2025, yang memperkuat tata kelola PPN PMSE serta mendorong kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.










