Pandangan Yulianto Kiswocahyono tentang Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

banner 468x60

KawanJariNews.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA), sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XII/2023, dengan target penyelesaian paling lambat 31 Desember 2026.

Rencana pengalihan tersebut merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XII/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah melakukan pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026. Menindaklanjuti hal itu, rancangan Perpres telah dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.

Secara teknis, proses pengalihan akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup penataan struktur organisasi serta penyusunan mekanisme koordinasi antarlembaga. Sementara tahap pelaksanaan meliputi pengalihan kewenangan, pemindahan sumber daya manusia (SDM), serta pengelolaan barang milik negara yang sebelumnya berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan.

Dalam Laporan Tahunan 2025, Mahkamah Agung mengusulkan agar Perpres tersebut mengatur secara rinci mengenai struktur organisasi, pengelolaan SDM, serta pengelolaan barang milik negara. MA menilai pengalihan tersebut penting untuk mempertegas posisi Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Menanggapi rencana tersebut, Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, menyampaikan pandangannya. Ia menyatakan, “Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung bukan hanya keputusan yang penting, tetapi juga langkah yang sangat krusial untuk mengembalikan integritas dan independensi lembaga peradilan pajak. Secara teori, langkah ini memang diharapkan dapat memperkuat posisi Pengadilan Pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman. Namun, realitasnya, tanpa persiapan yang matang, pengalihan ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian dan kerawanan baru.” ujarnya

Baca Juga  FERADI WPI Kritik Penundaan Berulang Sidang di PN Karanganyar, Berharap Mahkamah Agung Tegakkan Asas Peradilan Sederhana dan Efisien

Yulianto menambahkan, “Banyak yang menganggap bahwa hal ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan. Saya justru khawatir, jika tidak didukung dengan regulasi yang jelas dan pengelolaan yang tepat, justru akan memperburuk birokrasi dan membuat pengawasan lebih sulit.” imbuhnya

Lebih Advokat Yulianto juga menyoroti aspek kesiapan sumber daya manusia. “Lebih jauh lagi, masalah besar yang harus segera diatasi adalah kesiapan SDM yang terlibat. Kita tidak bisa hanya mengandalkan konsep ideal tanpa memperhatikan kapasitas praktis mereka yang akan mengelola peradilan ini. Proses pengalihan ini harus benar-benar direncanakan dan dijalankan dengan cermat, jika tidak, justru akan mengorbankan sistem peradilan pajak itu sendiri.” tuturnya

Menurutnya, percepatan tanpa perencanaan matang berpotensi menimbulkan persoalan baru. “Jika pengalihan ini dilakukan secara terburu-buru, alih-alih membawa perbaikan, kita malah akan memperparah masalah yang sudah ada, tata kelola yang lemah dan semakin terfragmentasinya sistem perpajakan yang sudah berantakan.” jelasnya

Ia menegaskan kembali pentingnya kehati-hatian dalam implementasi. “Saya mengingatkan bahwa implementasi pengalihan ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Jangan sampai kita terlalu terfokus pada idealisme reformasi yang besar, tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap efektivitas dan independensi peradilan pajak. Pengalihan ini harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan hanya perubahan simbolis yang tidak menyelesaikan masalah mendasar.” tegasnya

Sebagai pihak pemrakarsa, Kementerian Keuangan bertanggung jawab menyelesaikan rancangan Perpres tersebut sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK. Penyusunannya dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan transisi berjalan tertib dan sesuai amanat konstitusi.

Pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung merupakan bagian dari penataan kelembagaan peradilan dalam kerangka pemisahan kekuasaan. Selama ini, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan, sementara fungsi yudisialnya dijalankan sebagai bagian dari sistem peradilan.

Baca Juga  Komplotan Begal Petugas Damkar Dibekuk di Hotel Pluit, Empat Pelaku Ditangkap

Dengan adanya putusan MK, struktur pembinaan tersebut harus disesuaikan agar selaras dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberhasilan pengalihan akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi teknis, kesiapan SDM, serta koordinasi antarinstansi.

Pemerintah menargetkan seluruh proses pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung rampung paling lambat 31 Desember 2026 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Proses penyusunan Perpres dan tahapan transisi akan menjadi penentu efektivitas reformasi kelembagaan tersebut dalam memperkuat tata kelola peradilan pajak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *