KawanJariNews.com – BOGOR – Seorang warga berinisial J melaporkan dugaan intimidasi oleh sekelompok oknum debt collector (DC) yang mendatangi kediamannya di wilayah Bogor pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa tersebut disebut berlangsung selama beberapa jam dan berakhir setelah adanya komunikasi dengan aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi di kediaman J pada Sabtu pagi. Menurut keterangan J kepada awak media, sekitar pukul 07.00 WIB sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector datang dan duduk di teras rumahnya. J mengaku sempat mempersilakan mereka masuk untuk membicarakan persoalan yang ada.
Namun, J menyatakan suasana pertemuan berubah. Ia mengaku mendapat ancaman dan tekanan agar segera melakukan pembayaran. “Setelah masuk, mereka mulai melakukan ancaman dan pemaksaan serta menyampaikan niat untuk menduduki rumah jika tidak ada pembayaran,” ujar J.
Ia juga menyebut telah berupaya melakukan negosiasi secara baik-baik, namun menurutnya tidak mencapai kesepakatan. J mengklaim para oknum tersebut bersikap tidak sopan selama berada di dalam rumah, termasuk tetap memakai sepatu dan merokok.
Merasa tertekan, J kemudian menghubungi Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., untuk meminta pendampingan hukum. Selain itu, J juga menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 guna meminta bantuan aparat.
J menjelaskan bahwa atas arahan Adv. Donny Andretti, ia diminta mendokumentasikan kejadian tersebut dalam bentuk video dan memberikan waktu lima menit kepada para debt collector untuk meninggalkan rumahnya. Namun, menurut pengakuannya, para oknum tersebut tetap bertahan hingga lebih dari lima jam meskipun aparat kepolisian telah berada di lokasi.
Dalam diskusi yang terjadi antara pihak pendamping hukum dan para debt collector, J menyebut disampaikan bahwa apabila tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), maka pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan membuat dua laporan, yakni ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta laporan dugaan tindak pidana terhadap oknum debt collector dan pihak yang memberikan kuasa atau perintah.
Setelah penyampaian rencana langkah hukum tersebut, J menyatakan para debt collector akhirnya meninggalkan kediamannya.
Penagihan utang oleh pihak debt collector kerap menjadi sorotan publik apabila dilakukan dengan cara-cara yang dinilai mengandung unsur intimidasi atau melanggar hukum. Dalam sejumlah ketentuan, proses penagihan wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang merugikan hak-hak warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak debt collector maupun pihak pemberi kuasa terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
J menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila kejadian serupa kembali terjadi. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.










