Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Penyebar Konten Pornografi Anak Lewat Grup Facebook “Fantasi Sedarah”

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyebaran konten pornografi anak melalui platform media sosial Facebook. Enam tersangka telah diamankan dari berbagai wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu, karena diduga terlibat aktif dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Bareskrim Polri menemukan grup Facebook Fantasi Sedarah digunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk materi eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Grup tersebut diketahui memiliki lebih dari 32.000 anggota, dan menjadi sorotan setelah netizen ramai membagikan tangkapan layar isi percakapan yang mengarah pada perilaku menyimpang berupa inses dan pornografi anak.

Dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan grup serupa bernama Suka Duka dengan aktivitas yang sejenis. Dari perangkat milik salah satu tersangka, polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.

Keenam tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat grup, admin, hingga anggota aktif yang mengunggah dan bahkan menjual konten. Tersangka dengan inisial MR diketahui membuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024, sementara tersangka DK menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 video.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak berhenti pada penangkapan enam pelaku tersebut. Polisi juga tengah menelusuri ribuan anggota grup dan potensi keterlibatan jaringan lain.

“Kami akan terus bekerja sama dengan lintas direktorat, termasuk Direktorat PPA dan PPO, untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital,” tegas Trunoyudo dalam konferensi pers,

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menambahkan, “Ketiga laporan polisi yang kami terima, dua diantaranya di Bareskrim dan satu di Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2025, menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan lanjutan melalui profiling dan monitoring media sosial.”

Baca Juga  Dua Residivis Curanmor Nyaris Tewas Dihakimi Massa di Koja, Polisi Amankan Air Shotgun dan Sajam

Enam tersangka ditangkap di berbagai wilayah sebagai berikut:

  1. DK – diamankan pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat oleh Polda Metro Jaya. DK merupakan anggota aktif grup Fantasi Sedarah dan diketahui menjual konten pornografi anak seharga Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 konten.
  2. MR – diamankan pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat oleh Bareskrim Polri. MR adalah admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi. Dari perangkatnya, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
  3. MS – ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Tengah. MS membuat konten video asusila bersama anak dan mengunggahnya ke grup tersebut.
  4. MJ – diamankan di Bengkulu pada 19 Mei 2025. MJ merupakan DPO dalam kasus sebelumnya terkait perbuatan asusila terhadap anak dan kembali teridentifikasi sebagai pengunggah serta penyimpan konten serupa.
  5. MA – diamankan di Lampung pada 20 Mei 2025. MA aktif mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak ke grup Fantasi Sedarah. Ditemukan 66 gambar dan 2 video dari perangkatnya.
  6. KA – diamankan pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup Suka Duka yang menyimpan dan menyebarkan konten serupa.

Barang bukti yang disita dari para tersangka mencakup:

  • 8 unit handphone
  • 1 unit PC
  • 1 unit laptop
  • 6 buah SIM card
  • 2 buah memori card
  • 2 KTP
  • 5 akun email
  • serta sejumlah akun Facebook aktif.

Polisi mengungkap motif pelaku berbeda-beda. Sebagian pelaku menyebarkan konten demi kepuasan pribadi, sementara lainnya melakukan komersialisasi konten pornografi anak demi keuntungan ekonomi.

Kriminolog Hanifa Hasna menilai kasus ini sebagai “tsunami moral” yang menunjukkan kerusakan nilai dan kontrol diri di tengah masyarakat digital. Ia menekankan pentingnya literasi digital dan peran keluarga serta pendidikan dalam membentengi anak-anak dari konten berbahaya.

Baca Juga  Polisi Bekuk WNA Irak Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori Saat Hendak Kabur ke Sumatera

“Kita tak boleh hanya menindak pelaku, tapi harus juga membangun sistem sosial yang membuat anak-anak merasa aman baik di dunia nyata maupun digital,” ujarnya.

Polri menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas. Kapolri memerintahkan keterlibatan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menangani dampak psikologis terhadap korban. Kolaborasi lintas lembaga termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dilakukan untuk memantau, menindak, dan mencegah munculnya kembali kelompok serupa.

“Kami juga mengidentifikasi sejumlah korban, baik anak-anak maupun perempuan dewasa, yang saat ini tengah dalam proses pendampingan. Aspek pemulihan dan perlindungan korban menjadi prioritas kami “ ungkap Direktur PPA Bareskrim Polri, Kombes Pol Dra. Maria Lubis.

Keenam tersangka dikenakan berbagai pasal berlapis antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008
  • UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Redaksi mengingatkan: Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan di media sosial yang mengarah pada eksploitasi seksual, khususnya terhadap anak dan perempuan. Penyebaran konten pornografi anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.

Baca juga: Waspada Fenomena Grup Menyimpang di Media Sosial, Pemerhati Anak: Ini Ancaman Serius bagi Generasi dan Bangsa

Baca juga: Grup Facebook “Fantasi Sedarah” Dikecam Publik, Polisi dan Kominfo Bergerak Usut Tuntas Pelaku Penyebar Konten Asusila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *