Eks Kabareskrim Polri Ito Sumardi Soroti Motif Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Jalan Talang, Senen, Jakarta Pusat. Dalam pandangannya, perkara tersebut tidak cukup hanya berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan, tetapi harus didalami secara menyeluruh untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya pihak yang berada di balik serangan tersebut.

Sorotan itu mengemuka di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di lingkungan kepolisian. Sebagaimana diketahui, Andrie Yunus diduga menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, di sekitar Jembatan Talang, Jalan Salemba I–Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam insiden itu, korban diserang saat mengendarai sepeda motor dan mengalami luka bakar kimia serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dada, dan mata.

Ito Sumardi menilai, dari pola kejadian yang telah terungkap di tahap awal, serangan tersebut patut diduga tidak dilakukan secara spontan. Menurut dia, jika pelaku menggunakan kendaraan, memilih waktu malam, memanfaatkan lokasi tertentu, dan menyerang dengan cairan korosif, maka terdapat indikasi yang layak didalami sebagai tindakan yang memiliki unsur perencanaan.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara seperti ini, penyidik harus bekerja dengan pendekatan berbasis alat bukti, bukan asumsi. Namun, menurutnya, salah satu kunci utama dalam membongkar perkara justru terletak pada kemampuan penyidik membaca motif serangan. Motif dinilai penting untuk menelusuri apakah peristiwa itu merupakan tindakan individual, aksi balas dendam, atau memiliki kaitan dengan aktivitas tertentu yang dijalankan korban.

Baca Juga  FERADI WPI Dukung Polri Presisi di Hari Bhayangkara ke-79: Pilar Hukum dan Keamanan untuk Indonesia Emas

Menurut Ito, apabila penyidikan hanya berfokus pada siapa pelaku lapangan tanpa mengurai alasan dan tujuan di balik serangan, maka pengungkapan perkara berpotensi tidak menyentuh akar persoalan. Karena itu, selain identifikasi pelaku, penyidik perlu mendalami hubungan korban dengan pihak-pihak tertentu, aktivitas korban sebelum kejadian, pola komunikasi yang relevan, serta kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi atau memerintahkan aksi tersebut.

Kasus ini sendiri telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Penanganannya melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, serta dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Langkah-langkah yang dilakukan penyidik antara lain memeriksa rekaman CCTV dari sejumlah titik di sekitar lokasi, menelusuri kendaraan yang diduga digunakan pelaku, memeriksa saksi-saksi, hingga mendalami jejak digital yang dapat memperjelas pola pergerakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian.

Dalam perkembangan sebelumnya, kepolisian juga menyampaikan bahwa tidak ada barang milik korban yang hilang dalam insiden tersebut. Fakta ini membuat dugaan awal terkait motif pencurian atau perampasan untuk sementara tidak menjadi fokus utama penyidik. Dengan demikian, perhatian aparat lebih diarahkan pada kemungkinan motif yang mengarah secara spesifik kepada korban.

Andrie Yunus diketahui merupakan Wakil Koordinator KontraS, lembaga yang selama ini aktif mengawal berbagai isu hak asasi manusia, dugaan pelanggaran HAM, akuntabilitas negara, dan perlindungan warga sipil. Latar belakang korban sebagai pegiat HAM menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini menyedot perhatian luas dari masyarakat sipil, kalangan aktivis, hingga para pengamat hukum dan keamanan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyimpulkan bahwa serangan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas advokasi korban. Kepolisian masih menekankan bahwa semua kemungkinan motif, termasuk yang berhubungan dengan aktivitas profesional korban, harus diuji secara objektif melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, hasil visum, dan analisis forensik lainnya.

Baca Juga  Situasi Terkini di Depan Mako Brimob Kwitang: Massa Ojol Bertahan, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Ito Sumardi menilai, dalam pengungkapan perkara seperti ini, penyidik idealnya membangun dua jalur kerja secara paralel. Jalur pertama adalah jalur teknis untuk mengidentifikasi pelaku lapangan melalui rekaman CCTV, kendaraan, rute pelarian, dan jejak elektronik. Jalur kedua adalah jalur analitis untuk menelusuri motif, kepentingan, serta kemungkinan aktor intelektual yang mungkin berada di balik aksi tersebut apabila memang ditemukan indikasi yang mendukung.

Menurut dia, keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari tertangkapnya eksekutor, tetapi juga dari kemampuan aparat menjawab pertanyaan mendasar: mengapa serangan itu terjadi, siapa yang diuntungkan, dan apakah ada pihak lain yang memiliki peran dalam perencanaan atau pelaksanaan. Pendekatan seperti itu dinilai penting agar proses hukum tidak berhenti pada lapisan permukaan.

Dari sisi hukum pidana, penggunaan air keras atau cairan korosif sebagai alat serangan merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat menimbulkan luka berat, cacat permanen, gangguan fungsi organ, bahkan risiko terhadap keselamatan jiwa. Oleh karena itu, hasil visum et repertum, dokumentasi medis korban, pemeriksaan laboratorium terhadap zat yang digunakan, serta keterangan ahli akan menjadi unsur penting dalam membangun konstruksi hukum perkara ini.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga dipandang memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar tindak pidana kekerasan biasa. Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran mengenai jaminan keamanan bagi pembela hak asasi manusia dan ruang sipil di Indonesia, terlebih ketika korban merupakan figur yang aktif dalam isu-isu strategis yang menyangkut pengawasan terhadap kekuasaan dan akuntabilitas negara.

Karena itu, desakan publik agar aparat mengungkap perkara ini secara tuntas tidak hanya diarahkan pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pembuktian motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan dalam proses penyidikan. Pengungkapan yang utuh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara, khususnya aktivis HAM, ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Baca Juga  Aksi Indonesia Cemas 2025: BEM SI Suarakan 11 Tuntutan untuk Bangsa

Hingga berita ini disusun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyidik masih melanjutkan pengumpulan alat bukti, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, serta penelusuran kemungkinan motif. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, terutama dalam menjawab sorotan Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengenai pentingnya mengungkap motif dan aktor di balik serangan tersebut secara menyeluruh dan berbasis bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *