KawanJariNews.com – GUNUNGSITOLI, KawanJariNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan sesuai prosedur hukum, menanggapi kritik yang disampaikan pemerhati hukum Fritz Alor Boy melalui video yang beredar di TikTok pada 10 April 2026.
Kritik tersebut disampaikan Fritz Alor Boy yang menilai proses penetapan tersangka, khususnya terhadap ROZ, berpotensi cacat formil apabila dilakukan sebelum adanya kejelasan terkait kerugian negara. Dalam video yang beredar, ia menyatakan keprihatinannya terhadap proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka ditetapkan dulu baru dicari alat bukti. Ini menurut saya cacat formil, keliru, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” ujar Fritz dalam pernyataannya pada video yang beredar di TikTok, 10 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan pihaknya telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Firman didampingi Kasi Intelijen Yaatulo Hulu kepada sejumlah media di Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka tidak mensyaratkan adanya hasil audit kerugian negara pada tahap awal penyidikan. Ia menjelaskan bahwa pembuktian terkait kerugian negara akan dilakukan dalam proses persidangan.
“Tidak ada kewajiban menunggu audit kerugian negara. Itu akan dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RS Pratama Nias senilai sekitar Rp38 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan. Temuan tersebut didukung oleh sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen proyek, serta hasil pemeriksaan fisik.
Dalam perkara ini, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni JPZ (PPK), OKG (KPA), FLPZ (Direktur PT VCM), LN (manajemen konstruksi), serta ROZ selaku Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Nias. Dari jumlah tersebut, empat tersangka telah dilakukan penahanan.
Sementara itu, ROZ menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Pihak Kejari menyatakan siap menghadapi proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
“Praperadilan adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang. Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh proses ini secara terbuka di pengadilan,” ujar Firman.
Perbedaan pandangan antara pemerhati hukum dan aparat penegak hukum dalam kasus ini mencerminkan dinamika dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait tahapan penetapan tersangka dan pembuktian unsur kerugian negara. Proses praperadilan yang diajukan diharapkan dapat menjadi forum pengujian atas prosedur yang telah dijalankan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak tersangka maupun kuasa hukum terkait pernyataan resmi Kejari.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.










