kawanjarinews.com – Jakarta, 27 Mei 2025 — Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa praktik pemeriksaan pajak yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang)” yang digelar oleh Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dengan dukungan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), di Hariston Hotel & Suites, Pluit, Jakarta Utara.
Dalam acara yang dihadiri sekitar 120 peserta dari kalangan praktisi hukum, konsultan pajak, akademisi, dan wajib pajak, Yeka menyebut bahwa pemeriksaan pajak merupakan bagian dari pelayanan publik, sehingga harus tunduk pada standar regulasi dan prosedur yang ditetapkan. “Kalau pemeriksaan dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, itu sudah masuk kategori maladministrasi,” ujar Yeka.
Ia juga menyoroti masih lemahnya penanganan pengaduan masyarakat di instansi pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menurutnya belum sepenuhnya terbuka terhadap kritik.
“Pengaduan yang masuk ke institusi pemerintah kerap hanya menjadi formalitas belaka. Pejabatnya tidak terbuka terhadap kritik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yeka menegaskan bahwa perpajakan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai upaya mencapai target penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen keadilan dan kesejahteraan sosial.
Sorotan terhadap Putusan MA
Seminar tersebut juga menghadirkan tokoh-tokoh di bidang hukum perpajakan, seperti Dr. Richard Burton dari Iustitia Pro Tax Law Firm, Prof. Adv. Dr. Gilbert Rely dari PERKOPPI, dan Dr. Alessandro Rey selaku Ketua Umum P5I. Dalam pemaparannya, para narasumber mengkritisi Putusan Mahkamah Agung No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang dianggap memberi ruang pembenaran terhadap praktik pemeriksaan pajak yang melampaui tenggat waktu.
Menurut para ahli hukum yang hadir, putusan tersebut dapat memperlemah kepastian hukum, terutama jika batas waktu pemeriksaan hanya dianggap sebagai ketentuan administratif internal tanpa konsekuensi substantif terhadap produk hukum yang dihasilkan.
Para pembicara sepakat bahwa supremasi hukum dan prinsip due process of law harus ditegakkan dalam setiap tahapan pemeriksaan pajak. Hal ini penting guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak dan menjamin keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Edukasi bagi Wajib Pajak
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyampaikan bahwa seminar semacam ini penting untuk meningkatkan literasi hukum perpajakan di kalangan wajib pajak. “Wajib pajak seringkali tidak mengetahui batasan kewenangan pemeriksa. Seminar ini menjadi forum edukatif agar tidak terjadi ketimpangan informasi antara fiskus dan warga negara,” ujar Rinto.
Sebagai penutup, Yeka menyampaikan bahwa Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan publik, termasuk dalam bidang perpajakan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi. “Negara hukum tidak bisa dijalankan dengan memilih-milih peraturan. Semua peraturan yang sah harus ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan: Terlapor Merawat Suami Stroke dan Nenek 93 Tahun
















