Ahli di MK Tegaskan Wajib Pajak Bukan “Pihak Lain” atas Datanya Sendiri dalam Perkara Hak Rekam Pemeriksaan Pajak

banner 468x60

KawnaJariNews.com – Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait hak Wajib Pajak untuk merekam proses pemeriksaan pajak. Dalam perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pemohon Fungsiawan, para ahli dan saksi menyampaikan pandangan mengenai pentingnya perekaman audio-visual sebagai bentuk perlindungan hukum dan transparansi pelayanan publik.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, tersebut menghadirkan ahli dan saksi guna menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 34 ayat (1) UU KUP yang selama ini kerap dijadikan dasar pelarangan perekaman proses pemeriksaan oleh Wajib Pajak.

Ahli Soroti Penafsiran Pasal 34 UU KUP

Ahli yang dihadirkan pemohon, Jony selaku Auditor Forensik Perpajakan, menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran Pasal 34 ayat (1) UU KUP yang mengategorikan Wajib Pajak sebagai “pihak lain” terhadap data perpajakannya sendiri.

Menurutnya, substansi pasal tersebut sejatinya bertujuan melindungi data Wajib Pajak agar tidak disalahgunakan atau dibocorkan kepada pihak ketiga, bukan untuk membatasi hak pemilik data dalam mengakses dan mendokumentasikan proses pemeriksaannya.

“Pemilik data tidak dapat diposisikan sebagai pihak lain atas data miliknya sendiri. Perlindungan kerahasiaan dalam UU KUP dimaksudkan untuk mencegah kebocoran kepada pihak ketiga, bukan membatasi hak Wajib Pajak,” ujar Jony di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Perekaman Dinilai Penting untuk Perlindungan Hukum

Dalam keterangannya, ahli menilai perekaman audio-visual memiliki peran penting dalam menjamin proses hukum yang adil (due process of law), terutama dalam pemeriksaan pajak yang bersifat administratif namun berdampak hukum jangka panjang.

Tanpa dokumentasi mandiri, Wajib Pajak dinilai berada dalam posisi rentan apabila terjadi perbedaan penafsiran, kesalahan prosedur, atau sengketa yang berlarut-larut. Rekaman dipandang dapat berfungsi sebagai alat bantu pembuktian atas jalannya pemeriksaan yang dilakukan di ruang pelayanan publik.

Baca Juga  Balita di Sidoarjo Meninggal Setelah Dirawat di Klinik, Keluarga Pertanyakan Layanan Kesehatan

Saksi Ungkap Larangan Rekam Berbasis Aturan Internal

Saksi yang dihadirkan pemohon, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa terdapat kebijakan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa Nota Dinas Nomor ND 2436/2024 yang melarang pengambilan gambar dan suara oleh pengunjung di seluruh unit kerja DJP.

Rinto menyampaikan bahwa larangan tersebut bersifat administratif internal dan tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga dinilai merugikan Wajib Pajak ketika terjadi sengketa pajak yang memerlukan pembuktian proses pemeriksaan.

Di sisi lain, dalam persidangan juga terungkap bahwa secara internal DJP mewajibkan petugas pajak melakukan perekaman pemeriksaan berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2016, sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan antara aparat dan Wajib Pajak.

Relevansi Bukti Digital dalam Sengketa Pajak

Ahli menilai keberadaan rekaman audio-visual menjadi semakin relevan mengingat sengketa pajak dapat berlangsung dalam waktu panjang, mulai dari pemeriksaan, keberatan, banding, hingga peninjauan kembali. Bukti digital dinilai dapat membantu hakim di Pengadilan Pajak memahami konteks dan proses pemeriksaan secara lebih objektif.

Para pihak berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum mengenai hak Wajib Pajak dalam mendokumentasikan proses pemeriksaan pajak, sebagai bagian dari jaminan perlindungan hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan sebelum Majelis Hakim mengambil putusan. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan konstitusional terkait batasan kerahasiaan data perpajakan dan hak warga negara dalam mengawasi proses pelayanan publik.

(Sumber:Mahkamah Konstitusi RI – Youtube Chanel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *