MK Nyatakan UU Pensiun Pejabat Negara Usang, DPR dan Pemerintah Diminta Susun Aturan Baru

banner 468x60

KawanJariNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan hak keuangan dan pensiun pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem jaminan sosial nasional, dan memerintahkan DPR serta pemerintah menyusun aturan baru dengan masa transisi maksimal dua tahun, sebagaimana dibacakan dalam sidang pleno MK, Senin (16/3/2026). Informasi ini disusun berdasarkan lansiran dari Situs Resmi Mahkamah Konstitusi, Tempo.co, Kontan.co.id, dan RMOL.id.

Putusan ini lahir setelah MK memeriksa permohonan uji materiil terkait undang-undang yang mengatur hak keuangan pejabat negara, termasuk anggota DPR. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pengaturan pensiun yang berlaku masih menggunakan kerangka lama, sehingga tidak sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Mahkamah menyoroti ketentuan yang memungkinkan pejabat negara memperoleh pensiun seumur hidup, termasuk bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode. Kondisi ini dianggap perlu ditinjau agar kebijakan negara tetap selaras dengan sistem jaminan sosial dan tata kelola anggaran yang efisien.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat dan memberi waktu transisi maksimal dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi baru. Selama periode transisi, ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1980 tetap berlaku.

Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai sistem pensiun pejabat negara menimbulkan ketimpangan dibandingkan pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, yang mensyaratkan masa kerja tertentu. Para pemohon juga menyoroti potensi beban jangka panjang terhadap keuangan negara akibat pensiun seumur hidup bagi pejabat dengan masa jabatan singkat.

MK menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat prinsip keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara. Pemerintah dan DPR diharapkan segera merumuskan sistem baru yang proporsional dan selaras dengan sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga  Advokat Mulai Beralih ke Mahkamah Konstitusi, Uji Materi Pasal 34 UU KUP Dinilai Penting bagi Wajib Pajak

UU No. 12 Tahun 1980 dibuat pada era yang berbeda dan tidak mempertimbangkan perkembangan sistem jaminan sosial modern. Putusan MK ini menjadi momentum evaluasi kebijakan fasilitas pejabat publik, mendorong pembaruan yang lebih konstitusional, proporsional, dan modern. Evaluasi ini penting untuk menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan serta memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan adil bagi seluruh pejabat publik maupun aparatur negara.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah segera menyusun aturan baru terkait hak keuangan dan pensiun pejabat negara. Masa transisi selama dua tahun diberikan untuk memastikan penyusunan regulasi baru berjalan komprehensif dan konsisten dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *