Saksi Pelapor Kecewa Kinerja Juper Pidum Reskrim Polres Aceh Timur

banner 468x60

KawanJariNews.com – Aceh Timur – Saksi pelapor kasus dugaan pencurian, Mora Tresna Limbong binti Pidinal Limbong (30), mengaku kecewa terhadap kinerja Juru Periksa (Juper) Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur, setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut telah selesai dibuat tanpa adanya pemeriksaan atau pengambilan keterangan langsung dari dirinya sebagai saksi pelapor.

Kekecewaan tersebut disampaikan Mora Tresna Limbong saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (17/12/2025), di sebuah kafe di Jalan Lilawangsa, Kota Langsa, dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia menjelaskan, perkara bermula dari hilangnya sebuah perhiasan emas berbentuk gelang tangan seberat tujuh mayam yang berada di dalam tas sandangnya.

Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Seunubok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Atas kejadian itu, saksi pelapor terlebih dahulu melaporkan kehilangan ke Polsek Idi Tunong. Namun, oleh petugas setempat, ia diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Aceh Timur.

Selanjutnya, Mora Tresna Limbong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur dan membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/GAR/B/201/XI/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tertanggal 24 November 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Setelah laporan diterima, saksi pelapor diarahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur. Di ruang Unit Pidum, ia mengaku diterima oleh Juper berinisial Brigpol MYS. Namun, menurut pengakuannya, selama berada di ruangan tersebut ia tidak menjalani proses interogasi atau pemeriksaan sebagaimana lazimnya pengambilan keterangan saksi.

“Saya hanya diminta duduk dan menunggu. Tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan kepada saya. Namun, tiba-tiba BAP sudah selesai diketik dan diminta untuk saya tandatangani,” ujar Mora Tresna Limbong.

Baca Juga  Sengketa Ijazah Berakhir Damai, Eko Wahyu Pramono Cabut Gugatan di PTUN Surabaya

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi saksi pelapor, karena ia merasa belum pernah memberikan keterangan secara langsung. Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang dituangkan dalam BAP tersebut.

Sebelum menandatangani BAP, saksi pelapor bersama kuasa hukumnya membaca dan mempelajari isi dokumen tersebut secara cermat. Dari hasil pembacaan, ditemukan kejanggalan berupa tidak dicantumkannya kata “diduga” dalam uraian tindak pidana pencurian. Saksi pelapor dan kuasa hukumnya kemudian meminta kepada Juper agar kata “diduga” ditambahkan dalam BAP.

Permintaan tersebut sempat diwarnai perdebatan dan saling menyampaikan argumen, sebelum akhirnya Juper Brigpol MYS menambahkan kata “diduga” sebagaimana diminta.

Seiring berjalannya waktu, saksi pelapor menyatakan tidak pernah menerima informasi perkembangan perkara. Hingga hampir satu bulan sejak laporan dibuat, saksi pelapor menilai penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan, sementara para saksi lain maupun terduga pelaku disebut belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Atas dasar itu, pada Kamis, 18 Desember 2025, Mora Tresna Limbong kembali mendatangi Polres Aceh Timur, tepatnya Unit Pidum Satreskrim, dengan didampingi dua orang kuasa hukum serta tiga wartawan, termasuk awak media ini. Kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan perkembangan perkara sekaligus menyampaikan keberatan atas proses pembuatan BAP yang dinilai tidak dilakukan melalui pemeriksaan langsung.

Di ruang Unit Pidum, rombongan diterima oleh Juper berinisial AD, yang mengaku sebagai atasan Brigpol MYS. Dalam pertemuan tersebut, Juper AD justru kembali membuat BAP untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya BAP pertama dibuat oleh Brigpol MYS. Saksi pelapor kemudian diminta untuk kembali hadir pada Jumat, 19 Desember 2025, guna melengkapi laporan dan menandatangani BAP yang baru.

Saksi pelapor menyatakan keberatan karena berdomisili di Kota Langsa dan harus bolak-balik ke Polres Aceh Timur, yang menurutnya menambah beban waktu, biaya, dan kerugian materi, sementara status perkara yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan berarti.

Baca Juga  Sri Mulyani Bersuara Usai Rumah Dijarah, Tegaskan Demokrasi Tak Boleh Diganti Anarki

Dalam perjalanan pulang ke Langsa, saksi pelapor menerima pesan WhatsApp dari Juper berinisial AD yang meminta agar menghadirkan dua orang saksi pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur.

Saksi pelapor dan kuasa hukumnya menilai pemanggilan saksi tanpa disertai surat panggilan resmi dari penyidik merupakan cacat administrasi. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 112 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa pemanggilan saksi harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, mencantumkan alasan pemanggilan, dan memperhatikan tenggang waktu yang wajar.

Pada Jumat, 19 Desember 2025, saksi pelapor bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur. Namun, saksi pelapor menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses BAP sebelum adanya kejelasan dan pertanggungjawaban atas pembuatan BAP sebelumnya yang disebut dibuat tanpa pemeriksaan langsung.

Situasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., yang mengundang saksi pelapor dan kuasa hukumnya ke ruang kerjanya untuk mendengar langsung keberatan yang disampaikan.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur menyampaikan komitmen untuk mempercepat proses penyelidikan dengan memanggil para saksi dan pihak terlapor, serta berjanji memberikan informasi perkembangan perkara kepada saksi pelapor. Pada kesempatan yang sama, pihak kepolisian menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada saksi pelapor.

Namun demikian, saksi pelapor dan kuasa hukumnya kembali menyampaikan keberatan karena SP2HP tersebut bertanggal 25 November 2025, sementara surat baru diterima oleh saksi pelapor pada 19 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *