KawanJariNews.com – JAKARTA – Sidang terbuka yang diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) bersama pihak dekanat digelar pada Selasa (14/4/2026) dini hari sebagai forum akuntabilitas atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Sidang terbuka tersebut diselenggarakan di lingkungan kampus sebagai respons terhadap mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Forum ini bukan merupakan proses hukum formal, melainkan mekanisme akuntabilitas akademik dan sosial yang bertujuan memfasilitasi klarifikasi serta pertanggungjawaban moral dari para terduga pelaku.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan bahwa sidang berlangsung dalam situasi yang kondusif tanpa kekerasan fisik, meskipun diwarnai ketegangan emosional dari peserta yang hadir, termasuk mahasiswa dan pihak yang terdampak. Ia menegaskan bahwa tingginya tensi dalam forum tersebut dipengaruhi oleh dampak psikologis yang dialami korban.
Dalam pelaksanaannya, para terduga pelaku hadir untuk memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan. Namun, berdasarkan keterangan panitia, tidak seluruh pihak yang diminta hadir dapat memenuhi panggilan sejak awal proses berlangsung. Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam jalannya sidang.
Forum juga diwarnai penyampaian pernyataan dari peserta yang menuntut adanya pengakuan secara jelas dan pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang dilakukan. Sejumlah peserta meminta agar permohonan maaf disampaikan secara langsung kepada pihak yang terdampak, bukan dalam bentuk pernyataan umum.
Selain itu, dalam diskusi yang berlangsung, disinggung pula dugaan penggunaan media digital sebagai sarana penyebaran konten yang dinilai merendahkan korban. Isu ini menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam forum sebagai upaya mengurai kronologi dan pola kejadian.
Sidang terbuka ini mencerminkan upaya internal civitas akademika dalam merespons dugaan pelanggaran etika dan keamanan di lingkungan kampus. Kasus ini juga menyoroti pentingnya sistem perlindungan korban, mekanisme pelaporan yang aman, serta penegakan kode etik di institusi pendidikan tinggi.
Selain itu, peristiwa ini memperlihatkan tantangan dalam membangun budaya kampus yang aman dan inklusif, terutama dalam menangani isu kekerasan berbasis gender. Keterlibatan mahasiswa dan pihak fakultas dalam forum ini menunjukkan adanya dorongan kolektif untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi.
Pihak BEM FH UI bersama dekanat menyatakan bahwa hasil dari sidang terbuka ini akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut dalam pengambilan langkah kebijakan di tingkat fakultas. Diharapkan, proses ini dapat mendorong terciptanya lingkungan akademik yang lebih aman, serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.










